Jakarta, Menyusul kebijakan ujian untuk jenjang
sekolah dasar (SD) tidak lagi menjadi ujian nasional, maka Mendikbud bersama
Mendagri, bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian
sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A. Kesepakatan yang tertuang
dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari itu menyebutkan, bahwa,
penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan
APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Sebelumnya, dalam surat Mendikbud
nomor 192843/MPK.A/KR/2013 dan 192844/MPK.A/KR/2013 tanggal 5 Desember 2013
dinyatakan, bahwa, penyediaan anggaran untuk US dialokasikan pada APBD Provinsi
dan APBD Kabupaten/kota. “Surat edaran bersama ini untuk menguatkan surat
Kemdikbud sebelumnya. Karena itu dilakukan secara bersama-sama dengan Mendagri,”
kata Mendikbud, Mohammad Nuh, Kamis (9/1) siang. Mendikbud mengatakan,
apabila pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran
tersebut pada APBD 2014, penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2014 dengan pemberitahuan
kepada DPRD, dan pemberitahuan tersebut ditampung dalam peraturan daerah
tentang perubahan APBD 2014.
Nuh juga menjelaskan, kategori masuk
dalam perubahan itu, mengingat pengeluaran yang dimaksud dapat dikategorikan
sebagai keperluan mendesak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 162 Permendagri
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dalam surat edaran bersama
ini pula disebutkan, pemerintah provisi diminta untuk melaksanakan prosedur
operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada sekolah dasar,
SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014 dan berkoordinasi serta
bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. Berkait dengan pembuatan
soal ujian, edaran bersama itu menyatakan, bahwa, Pemprov diminta melakukan
koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan 75
persen paket soal sesuai dengan kisi-kisi. “Dalam US 75 persen paket soal
dirakit dan disiapakan provinsi bersama kabupaten/kota, sedang 25 persen
sisanya disiapkan dari pusat," katanya.
Edaran yang ditandatangani Mendikbud
dan Mendagri itu juga menunjuk Pemprov, untuk melaksanakan penggandaan soal,
bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko
ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota. Demikian pula untuk
pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil ujian sekolah (DKHUS),
SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara. Sedangkan
untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah pertama dan sekolah
menengah atas/kejuruan, pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia
pelaksana UN tingkat provinsi. Panitia ini akan menyusun perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan dan
pendistribusian soal dilakukan di region masing-masing. "Pemerintah
kabupaten/kota juga membentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota dan
mendukung pelaksanaan UN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.