twitter


  Jakarta, Menyusul kebijakan ujian untuk jenjang sekolah dasar (SD) tidak lagi menjadi ujian nasional, maka Mendikbud bersama Mendagri, bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US)  jenjang SD, SDLB dan Paket A. Kesepakatan yang tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari itu menyebutkan, bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Sebelumnya, dalam surat Mendikbud nomor 192843/MPK.A/KR/2013 dan 192844/MPK.A/KR/2013 tanggal 5 Desember 2013 dinyatakan, bahwa, penyediaan anggaran untuk US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota. “Surat edaran bersama ini untuk menguatkan surat Kemdikbud sebelumnya. Karena itu dilakukan secara bersama-sama dengan Mendagri,” kata Mendikbud, Mohammad Nuh, Kamis (9/1) siang. Mendikbud mengatakan, apabila pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran tersebut pada APBD 2014, penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD, dan pemberitahuan tersebut ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2014.
Nuh juga menjelaskan, kategori masuk dalam perubahan itu, mengingat pengeluaran yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai keperluan mendesak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 162 Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dalam surat edaran bersama ini pula disebutkan, pemerintah provisi diminta untuk melaksanakan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada sekolah dasar, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014 dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. Berkait dengan pembuatan soal ujian, edaran bersama itu menyatakan, bahwa, Pemprov diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan 75 persen paket soal sesuai dengan kisi-kisi. “Dalam US 75 persen paket soal dirakit dan disiapakan provinsi bersama kabupaten/kota, sedang 25 persen sisanya disiapkan dari pusat," katanya.
Edaran yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk Pemprov, untuk melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota. Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil ujian sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara. Sedangkan untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/kejuruan, pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi. Panitia ini akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan dan pendistribusian soal dilakukan di region masing-masing. "Pemerintah kabupaten/kota juga membentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota dan mendukung pelaksanaan UN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar