BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Apakah keluarga
sekarang ini termasuk keluarga
yang sakinah,atau bahkan keluarga yang rusak? Itu yang menjadi pertanyaan kita
bersama, tingginya nilai perceraian dalam rumah tangga,kekerasan-kekerasan dalam keluarga , terjadinya poligami
dimana-mana, mengapa demikian?mungkin salah satu factor penyebabnya adalah
menurunya keimanan dalam diri seseorang, rasa yang selalu kurang dan tidak
menerima,tidak bersyukur terhadap apa yang diberikan oleh allah.
Ini menjadi tugas setiap individu, bagaimanasih
membentuk dan menciptakan keluarga yang sakinah,mawadah, dan warohmah.Dalam
artikel ini kami akan membahas tentang bagaimana keluarga dalam ajaran islam
yang sesungguhnya, serta pembentukan keluarga yang sakinah.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
itu keluarga dalam Islam?
2.
bagaimana
proses perbaikan keluarga dalam islam?
3.
Bagaimana
membentuk keluarga yang sakinah?
4.
bagaimana
penyelesaian masalah pernikahan dan jalan keluar dalam Al-Qur’an?
1.3.
TUJUAN
1.
Memaparkan
konsep keluarga dalam islam
2.
memaparkan
proses perbaikan keluarga dalam islam
3.
memaparkan
pembentukan keluarga sakinah
4.
memaparkan
permasalahan pernikahan dan jalan keluar dalam Al-Quran
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
KELUARGA
Keluarga adalah: Komunitas kecil dalam masyarakat. Setiap
muslim diwajibkan untuk hidup berkeluarga demi menjalankan tuntutan ajaran
islam. Fungsi keluarga
sangat berarti dalam membentuk karakter dan kepribadian seseorang . Keluarga merupakan unit (satuan)
terpenting bagi proses pembangunan umat. kepribadian yang baik terbentuk dari
sebuah keluarga yang menanamkan budi pekerti yang baik.
Tak dapat
dipungkiri bahwa al-quran sangat memperhatikan
masalah kehidupan keluarga ( istilah arabnya “al usr yang bermakna
“kelencangan dan kekuatan “. Menurut Sayyid Qutub dalam fi
zilal al-quran, keluarga merupakan mesin incubator(alat atau tempat yang
mendukung pertumbuhan sesuatu) bersifat alamiah yang berfungsi melindungi,
memelihara, dan mengembangkan jasmani serta akal anak-anak yang sedang tumbuh.
Dibawah naungan keluarga, rasa cinta, kasih sayang dan solidaritas saling berpadu.
Dalam keluargalah individu menusia akan membangun perwatakanya yag has seumur hidup.
Harus diakui bahwa kondisi kehidupan keluarga sebelum
kedatangan islam penuh dengsn noda
penyimpangan. Saat itu, kaum wanita sama
sekali tidak dihargai orang tua tidak diperlakukan sbagai mana mestinya , dan
anak-anak tidak mendapat perhatian,
apalagi endidikan tang layak dimlikinya, penguasaan (dominasi)
kewenang-wenangan dan kewenang-wenangan
kaum laki-laki (yang rata-rata bermental bejat dikarenakan kebiasaan buruknya
seperti: berzina, bermain judi, mengubur hidup-hidup anak perempuan, merapok,
berhubungan intim dengan ibu kandung, dan sebagainya).
Lalu datanglah islam dengan membawa prinsip-prinsip yang
luhur dan nasihat-nasihat yang baik. Islam akhirnya menyelamatkan kehidupan
keluarga, melambungkanya kepuncak kemulyaan, dan mengembalikan segenap hak yang
telah dicabut kepada para pemiliknya . Seraya itu pula islam menempatkan
lembaga pada posisi yang sebenarnya dalam kehidupan ini.
2.2 PROSES
PERBAIKAN KELUARGA
Hubungan suami-istri
Islam
memandang suami disamping seruan fitrah manusia itu sendiri sebagai asal muasal
pembentukan, pertumbuhan dan perkembangan sebuah keluarga. Al-quran melukiskan
hubungan suami isteri dengan gambaran yang sedemikian tenang dalam firman allah
swt.
”dan diantara
tanda tanda kekuasaanya iyalah dia yang menciptakan untukmu isteri-istri
jenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikanya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir (qs.
Ar-rum [30] : 21)
Tak dapat dimungkiri bahwa pernikahan (yang menjadikan
laki laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri) dalam syariat islam mengandung
hikmah hikmah yang luhur serta faedah faedah yang tak terbilang jumlahnya.
Berikut ini adalah beberapa diantaranya yang dikemukakan abdullah nasih ulwan dalam tarbiyah al-aulad
fi al-islam:
1.
Menjaga
keberlangsungan eksistensi (keberadaan) manusia
2.
Memelihara
keturunan
3.
Menyelamatkan
masyarakat dari kerusakan moral
4.
Melindungi manusia
dari gangguan penyakit yang mematikan
5.
Menciptakan
ketentraman rohani dan jasmani
6.
Membangun kerjasama
anatara laki laki dan perempuan dalam membina kehidupan keluarga dan mendidik
anak anak.
Pentingnya sebuah pernikahan dapat dipahami dari firman
allah swt berikut:
” dan kawinkanlah orang orang yang sendirian diantara
kamu dan orang orang yang layak (menikah) dan hamba hamba sahayamu yang laki
laki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin allah akan
mengampunkan mereka dengan karunianya. Dan allah maha luas pemberianya lagi
maha mengetahui” (qs.an-nur [24] :23)
Imam bukhari dan imam muslim msnyatakan bahwa rasullulah
saw bersabda:
”barang siapa yang mampu berumah tangga maka menikahlah!
Karena pernikahan itu melindungi pandanagan mata dan memelihara kehormatan
tetapi siapa yang tidak sangguap menikah maka berpuasalah karena berpuasa
merupakan tameng bagimu.
Adapun berkenaan dengan keberhasilan pernikahan itu sendiri
islam menggariskan sejumlah syarat antara lain:
1. Memilih pasangan yang baik
Dalam hal ini, seseorang lelaki seyogianya memilih wanita
solehah yang agamis (berpegang teguh pada nilai nilai islam) serta berakhlak
mulia untuk dijadikan pasangan hidupnya. Sebab istri yang baik akan
menghasilkan keturunan yang baik pula.
Anjuran nabi saw untuk memilih wanita salehah sebagai
pasangan hidup terdapat dalam sejumlah hadis. Diriwayatkan muslim dan ar-rada’
”dunia adalah barang kesenangan. Dan barang kesenangan
yang naik didunia adalah wanita salehah”. Dan
” wanita dinikahi karena empat hai harta kekayaanya,
status sosialnya, kecantikan wajahnya dan ketaatan agamanya; pilihlah wanita
yang taat beragama. Niscaya engkau akan hidup bahagia”
Diriwayatkan ibnu majah dalam as-sunah dan at-tarmizi
dalam an-nikah.
” jika datang pada kalian orang yang kalian rela akhlak
dan agamanya. Nikahkanlah dia (dengan keluarga kamu). Bila kalian tidak
melakukanya akan terjadi fitnah yang meluas dimuka bumi”.
2. Menikah dengan sukarela tanpa unsur paksaan
Islam membolehkan kaum wanita memilih calaon suaminaya
sendiiri. Ini menggambarkan islam sanagat menghargai hak wanita dan tidak
membolehkan siapa pun memaksanya. Rasullulah saw lewat kata kata dan perbuatan
sucinya acapkali menyebutkan hal ini diantaranya, sabda rasululah yang
diriwayatkan bukhari:
” seorang wanita
janda tidak boleh dikawinkan tanpa bermusyawarah terlebih dahulu denganya.
Seorang gadis perawan tidak boleh dikawinkan sebelum meminta izin kepadanya.
Izin seorang gadis adalah diam (tidak mengatakan tidak).
3. Kewajiban saling bergaul (memperlakukan pasangan satu
sama lain) dengan baik
Dalam hubungan dan pergaulan sehari hari suami dan istri
harus saling memenuhi hak haknya satu sama lain dengan baik seraya bertakwa
kepada allah swt.
Hak
hak suami yang harus dipenuhi istrinya antara lain:
·
menjaga
kehormatan suami
·
tidak
menolak suami saat dia (suami menginginkanya berhubungan intim)
·
menjaga
harta benda milik suami
·
menjaga
rumah dan perasaan suami
Hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh suami adalah
sebagai berikut
·
Memberi
istrinya makan dan pakaian, termasuk menjaga kehormatanya.
·
Termasuk
pula hak itu adalah bahwa sang suami seyoginya memberlakukanya dengan baik
·
Dalam
hal ini pergaulan yang layak membentang luas hingga menjangkau seluruh makna
kemulyaan dan cinta kasih
4.
Tugas
suami sebagai pemimpin keluarga
Allah SWT befirman
” kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karenanya Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atau sebagian
lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta
mereka” (Qs. an-nisa [4]:34)
5.
tugas
istri dalam hal kebijakan dan tanggung jawab dalam rumah
2.3 PEMBENTUKAN
KELUARGA SAKINAH
Dalam agama
Islam, sebuah ”keluarga sakinah” patut menjadi idaman semua orang karena itulah
yang merupakan surga dunia baginya dan keluarga sakinah merupakan pangkal
ketentraman hati. Kompilasi hukum islam merumuskan bahwa tujuan dari perkawinan
itu sendiri adalah:
Untuk menjadikan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Yaitu keluarga yang
tentram, penuh kasih sayang dan bahagia lahir dan bathin. Sesuai dengan firman
Allah dalam surah (Qs [30]:21)
Tujuan perkawinan
tidak hanya terbatas pada hal hal yang bersifat biologis yang menghalalkan
hubungan antara kedua belah pihak. Tetapi lebih luas, meliputi segala aspek
kehidupan rumah tangga. Baik lahiriah maupun batiniah.
Keluarga
sakinah menurut Undang-Undang Nomor : 1
Tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keluarga
Sakinah adalah keluarga yang dibina berdasarkan perkawinan yang sah, mampu
memenuhi hajat hidup, spritual dan material yang layak, mampu menciptakan
suasana cinta kasih sayang (mawaddah, warrahmah) selaras, serasi dan seimbang
serta mampu menanamkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, amal soleh dan akhlaqul
karimah dalam lingkungan keluaraga sesuai ajaran islam.
Keluarga mempunyai
peran yang sangat penting dalam membangun keluarga sakinah, oleh karena itu
menurut fungsinya keluarga mempunyai peran dalam melaksanakan delapan fungsi
keluarga :
·
Fungsi
agama
·
Fungsi
sosial budaya
·
fungsi
cinta kasih
·
Fungsi
perlindungan
·
Fungsi
reproduksi
·
Fungsi
sosialisasi dan pendidikabn
·
Fungsi
ekonomi
·
Fungsi
pemeliharaan dan lingkungan
Sebuah
keluarga dapat dikatakan baik apabila keluarga tersebut dapat hidup sebagai
bagian masyarakat yang baik pula. Dalam kehidupan bermasyarakat sebuah keluarga
dituntut untuk dapat hidup ditengah tengah masyarakat dengan memperhatikan
nilai dan mematuhi norma norma dalam sebuah kelompok masyarakat. Sebuah
keluarga yang baik tentunya akan bersosialisasi dengan anggota masyarakat yang
lain seperti tetangga, rt, rw, kepala desa dll.
Dalam
kehidupan sosial apalagi dalam suatu masyarakat pedesaan yang umumnya belum
individualis, baik buruknya sebuah keluarga dapat dengan mudah dinilai oleh
orang lain, ini dikarenakan hubungan sosial antar masyarakat masih sangat kuat.
Oleh karena itu hendaknya sebuah keluarga dapat memberikan contoh yang baik
atau setidaknya dapat melakukan sosialisai yang baik dalam kehidupan
masyarakat.
2.4
MASALAH PERNIKAHAN DAN JALAN KELUAR AL-QURAN
Islam
merupakan agama yang sangat realistis dengan keadilanya, hukum islam memberikan
penghargaan terhadap kehidupan rumah tangga. Jelasnya islam tidak membiarkan
begitu saja setiap persoalan yang muncul dalam kehidupan rumah tnagga tanpa
memberikan jalan keluar atau terapi untuk menghilangkan dampak negatifnya
(termasuk mencegah runtuhnya istana kehidupan rumah tangga)
Menurut rauf
syalabi dalam ad da’wun al-islamiyah fi’ahdina al-madani.
Langkah
pertama yang ditempuh dalam mencegah munculny masalah dalam kehidupan rumah
tangga adalah menasehati suami untuk memperlakukan isterinya dengan baik dan
selayaknya. Serta tidak tergesa gesa dan menjatuhkan keputusan cerai. Allah swt
berfirman” ..... Dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu
tidak enyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu menyukai sesuatu,
padahal allah menjadikannya kebaikan yang banyak”. (qs. An-nisa [4]:19)
Inilah wasiat
allah swt kepada para suami untuk bersikap lembut dan sabar serta tidak terburu
buru menjatuhkan keputusan untuk menceraikan isterinya.
Muslim
mewasiatkan dalam kitab an-nikah bahwa rasullulah saw bersabda:
”janganlah
seorang mukmin laki-laki membenci seorang mukmin perempuan bila yang lelaki
tidak menyukai ahlaq perempuan itu. Karena orang lain ada yang menyenanginya”.
Islam
meluruskan pandangan kaum lelaki terhadap kaum perempuan agar dapat memahami
dan memperlakukanya dengan layak. Hal ini dijelaskanoleh imam bukhari dalam
kitab an-nikah. ”berpesanlah kepada wanita dengan baik karena mereka dilahirkan
dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas, maka
bila anda bernaksud menjadikanya lurus, yang erjadi justru mematahkanya; dan
bila membiarkanya bengkok, niscaya itu akan tetap bengkok, karena itu
berpesanlah kepada wanita secara baik baik”.
Selain itu
islam memberikan jalan keluar untuk mengatasi pengingkaran terhadap nasihat
tersebut yang dlakukan sang istri sehingga menyulut pertikaian. Firman allah
swt didalam surah (qs an-nisa [4] 34) didalam ayat ini terdapat 3 fase (dalam
menghadapi kelakuan buruk seorang istri):
·
Memberi
nasihat dengancara baik baik
·
Memisahkan
diri dalam rumah (tidak tidur seranjang) tanpa bermaksud memutuskan hubungan
·
Diberi
sangsi fisik dengan pukulan yang tidak membahayakan
Namun tak jarang pula pertikaian itu bersumber dari ulah
suami yang seharusnya menjadi pemimpin dan penaggung jawab keluarga. Berkenaan
dengan al-quran menganjurkan sebisa mungkin untuk menyelesaikan sebuah konflik
atau pertikaian yang terjadi di kedua (pasangan suami istri). Jika pertengkaran
semakin membesar dan pasangan suami istri menolak untuk berdamai keduanya wajib
mempertahankan kesatuan, sebagaimana seorang mukmin yang berjiwa besar (yang
niscaya menginginkan persatuan seraya menghindari permusuhan). Firman allah (qs
an-nisa [4]: 35).
Setiap orang yang merenungkan terapi yang dianjurkan
al-quran ini niscaya akan menemukan beberapa hal:
·
Menjaga
dan melindungi rahasia keluarga dari orang orang sebab islam tidak mengizinkan
orang mengungkap rahasia rumah tangganya.
·
Mengupayakan
agar bahtera keluarga tetap utuh dan bertahan
·
Tidak
terburu buru mengambil keputusan bercerai
·
Memandang
pentingnya perbaikan hubungan diantara suami istri yang sedang bertengkar
melalui niat ikhlas
·
Islam
tidak membolehkan kaum istri, dikarenakan kemarahan atau kebencianya menyeret
persoalan ruamh tangga kekantor polisi. Sementara sang suami dan anak anaknya
sama sekali tidak berkenan.
Demikanlah perhatian islam yang sangat besar terhadap
hubungan yang suci diantara suami istri. Namun demikian adakalanya semua upaya
itu menemui jalan buntu, maka tak ada alasan lagi bagi keduanya untuk tetap
bertahan sebagai pasangan suami istri atau harus bercerai tentunya dengancara
baik baik.
DAFTAR PUSTAKA
1.
al-alusi,
syihabuddin as-sayyid. ruh al-ma’ani Fi tafsir al-quran
al-azim
wa as-sab’i al masani, cet.keempat. Beirut: dar ihya’at turas al-arabi,1985
2.
al-bukhari,
abu abdullah muhammad bin ismail. salival bukhari
dar
ihya al-kutub al dais isa al-halbi.tt
3.
al
– mu’jam al-wasit majma al-lugah al Arabia. cet pertama.tt
4.
al-qurtubi,
syamsuddin abu abdullah muhammad bin ahmad bin abubakar
al-ansari.
al-jamili ahkam al-quran al-karim. cet pertama. kairo: dar al gad al-arabi.1989
5.
asy-syaibani,
al-imam ahmad bin naval anjalal bin asad. al-musnad. cet ke empat. Beirut:
al-maktab al islami 1983
6.
bayantian
nas min al-azhaer asy-syarit. kairo: kementrian wakaf mesir.tt