twitter


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG
Apakah keluarga  sekarang ini termasuk  keluarga yang sakinah,atau bahkan keluarga yang rusak? Itu yang menjadi pertanyaan kita bersama, tingginya nilai perceraian dalam rumah tangga,kekerasan-kekerasan  dalam keluarga , terjadinya poligami dimana-mana, mengapa demikian?mungkin salah satu factor penyebabnya adalah menurunya keimanan dalam diri seseorang, rasa yang selalu kurang dan tidak menerima,tidak bersyukur terhadap apa yang diberikan oleh allah.
Ini menjadi tugas setiap individu, bagaimanasih membentuk dan menciptakan keluarga yang sakinah,mawadah, dan warohmah.Dalam artikel ini kami akan membahas tentang bagaimana keluarga dalam ajaran islam yang sesungguhnya, serta pembentukan keluarga yang sakinah.
1.2      RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu keluarga dalam Islam?
2.      bagaimana proses perbaikan keluarga dalam islam?
3.      Bagaimana membentuk keluarga yang sakinah?
4.      bagaimana penyelesaian masalah pernikahan dan jalan keluar dalam Al-Qur’an?
1.3.    TUJUAN
1.      Memaparkan konsep keluarga dalam islam
2.      memaparkan proses perbaikan  keluarga dalam islam
3.      memaparkan pembentukan keluarga sakinah
4.      memaparkan permasalahan pernikahan dan jalan keluar dalam Al-Quran


BAB II
PEMBAHASAN 

2.1     KELUARGA

Keluarga adalah: Komunitas kecil dalam masyarakat. Setiap muslim diwajibkan untuk hidup berkeluarga demi menjalankan tuntutan ajaran islam. Fungsi keluarga sangat berarti dalam membentuk karakter dan kepribadian  seseorang . Keluarga merupakan unit (satuan) terpenting bagi proses pembangunan umat. kepribadian yang baik terbentuk dari sebuah keluarga yang menanamkan budi pekerti yang baik.
 Tak dapat dipungkiri bahwa al-quran sangat memperhatikan  masalah kehidupan keluarga ( istilah arabnya “al usr yang bermakna “kelencangan dan kekuatan “. Menurut Sayyid Qutub dalam  fi zilal al-quran, keluarga merupakan mesin incubator(alat atau tempat yang mendukung pertumbuhan sesuatu) bersifat alamiah yang berfungsi melindungi, memelihara, dan mengembangkan jasmani serta akal anak-anak yang sedang tumbuh. Dibawah naungan keluarga, rasa cinta, kasih sayang dan solidaritas saling berpadu. Dalam keluargalah individu menusia akan membangun perwatakanya  yag has seumur hidup.
Harus diakui bahwa kondisi kehidupan keluarga sebelum kedatangan islam  penuh dengsn noda penyimpangan. Saat itu, kaum wanita  sama sekali tidak dihargai orang tua tidak diperlakukan sbagai mana mestinya , dan anak-anak  tidak mendapat perhatian, apalagi endidikan tang layak dimlikinya, penguasaan (dominasi) kewenang-wenangan  dan kewenang-wenangan kaum laki-laki (yang rata-rata bermental bejat dikarenakan kebiasaan buruknya seperti: berzina, bermain judi, mengubur hidup-hidup anak perempuan, merapok, berhubungan intim dengan ibu kandung, dan sebagainya).
Lalu datanglah islam dengan membawa prinsip-prinsip yang luhur dan nasihat-nasihat yang baik. Islam akhirnya menyelamatkan kehidupan keluarga, melambungkanya kepuncak kemulyaan, dan mengembalikan segenap hak yang telah dicabut kepada para pemiliknya . Seraya itu pula islam menempatkan lembaga pada posisi yang sebenarnya dalam kehidupan ini.

2.2  PROSES PERBAIKAN KELUARGA
Hubungan suami-istri
Islam memandang suami disamping seruan fitrah manusia itu sendiri sebagai asal muasal pembentukan, pertumbuhan dan perkembangan sebuah keluarga. Al-quran melukiskan hubungan suami isteri dengan gambaran yang sedemikian tenang dalam firman allah swt.
”dan diantara tanda tanda kekuasaanya iyalah dia yang menciptakan untukmu isteri-istri jenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikanya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir (qs. Ar-rum [30] : 21)
Tak dapat dimungkiri bahwa pernikahan (yang menjadikan laki laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri) dalam syariat islam mengandung hikmah hikmah yang luhur serta faedah faedah yang tak terbilang jumlahnya. Berikut ini adalah beberapa diantaranya yang dikemukakan  abdullah nasih ulwan dalam tarbiyah al-aulad fi al-islam:    
1.      Menjaga keberlangsungan eksistensi (keberadaan) manusia
2.      Memelihara keturunan
3.      Menyelamatkan masyarakat dari kerusakan moral
4.      Melindungi manusia dari gangguan penyakit yang mematikan
5.      Menciptakan ketentraman rohani dan jasmani
6.      Membangun kerjasama anatara laki laki dan perempuan dalam membina kehidupan keluarga dan mendidik anak anak.
Pentingnya sebuah pernikahan dapat dipahami dari firman allah swt berikut:
” dan kawinkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu dan orang orang yang layak (menikah) dan hamba hamba sahayamu yang laki laki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin allah akan mengampunkan mereka dengan karunianya. Dan allah maha luas pemberianya lagi maha mengetahui” (qs.an-nur [24] :23)
Imam bukhari dan imam muslim msnyatakan bahwa rasullulah saw bersabda:
”barang siapa yang mampu berumah tangga maka menikahlah! Karena pernikahan itu melindungi pandanagan mata dan memelihara kehormatan tetapi siapa yang tidak sangguap menikah maka berpuasalah karena berpuasa merupakan tameng bagimu.
Adapun berkenaan dengan keberhasilan pernikahan itu sendiri islam menggariskan sejumlah syarat antara lain:
1.      Memilih pasangan yang baik
Dalam hal ini, seseorang lelaki seyogianya memilih wanita solehah yang agamis (berpegang teguh pada nilai nilai islam) serta berakhlak mulia untuk dijadikan pasangan hidupnya. Sebab istri yang baik akan menghasilkan keturunan yang baik pula.
Anjuran nabi saw untuk memilih wanita salehah sebagai pasangan hidup terdapat dalam sejumlah hadis. Diriwayatkan muslim dan ar-rada’
”dunia adalah barang kesenangan. Dan barang kesenangan yang naik didunia adalah wanita salehah”. Dan
” wanita dinikahi karena empat hai harta kekayaanya, status sosialnya, kecantikan wajahnya dan ketaatan agamanya; pilihlah wanita yang taat beragama. Niscaya engkau akan hidup bahagia”
Diriwayatkan ibnu majah dalam as-sunah dan at-tarmizi dalam an-nikah.
” jika datang pada kalian orang yang kalian rela akhlak dan agamanya. Nikahkanlah dia (dengan keluarga kamu). Bila kalian tidak melakukanya akan terjadi fitnah yang meluas dimuka bumi”.
2.      Menikah dengan sukarela tanpa unsur paksaan
Islam membolehkan kaum wanita memilih calaon suaminaya sendiiri. Ini menggambarkan islam sanagat menghargai hak wanita dan tidak membolehkan siapa pun memaksanya. Rasullulah saw lewat kata kata dan perbuatan sucinya acapkali menyebutkan hal ini diantaranya, sabda rasululah yang diriwayatkan bukhari:
 ” seorang wanita janda tidak boleh dikawinkan tanpa bermusyawarah terlebih dahulu denganya. Seorang gadis perawan tidak boleh dikawinkan sebelum meminta izin kepadanya. Izin seorang gadis adalah diam (tidak mengatakan tidak).
3.      Kewajiban saling bergaul (memperlakukan pasangan satu sama lain) dengan baik
Dalam hubungan dan pergaulan sehari hari suami dan istri harus saling memenuhi hak haknya satu sama lain dengan baik seraya bertakwa kepada allah swt.
Hak hak suami yang harus dipenuhi istrinya antara lain:
·        menjaga kehormatan suami
·        tidak menolak suami saat dia (suami menginginkanya berhubungan intim)
·        menjaga harta benda milik suami
·        menjaga rumah dan perasaan suami
Hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh suami adalah sebagai berikut
·        Memberi istrinya makan dan pakaian, termasuk menjaga kehormatanya.
·        Termasuk pula hak itu adalah bahwa sang suami seyoginya memberlakukanya dengan baik
·        Dalam hal ini pergaulan yang layak membentang luas hingga menjangkau seluruh makna kemulyaan dan cinta kasih
4.      Tugas suami sebagai pemimpin keluarga
Allah SWT  befirman
” kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karenanya Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atau sebagian lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka” (Qs. an-nisa [4]:34)
5.      tugas istri dalam hal kebijakan dan tanggung jawab dalam rumah

2.3  PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH
Dalam agama Islam, sebuah ”keluarga sakinah” patut menjadi idaman semua orang karena itulah yang merupakan surga dunia baginya dan keluarga sakinah merupakan pangkal ketentraman hati. Kompilasi hukum islam merumuskan bahwa tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah:
Untuk menjadikan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Yaitu keluarga yang tentram, penuh kasih sayang dan bahagia lahir dan bathin. Sesuai dengan firman Allah dalam surah (Qs [30]:21)
Tujuan perkawinan tidak hanya terbatas pada hal hal yang bersifat biologis yang menghalalkan hubungan antara kedua belah pihak. Tetapi lebih luas, meliputi segala aspek kehidupan rumah tangga. Baik lahiriah maupun batiniah.
Keluarga sakinah  menurut Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup, spritual dan material yang layak, mampu menciptakan suasana cinta kasih sayang (mawaddah, warrahmah) selaras, serasi dan seimbang serta mampu menanamkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, amal soleh dan akhlaqul karimah dalam lingkungan keluaraga sesuai ajaran islam.
Keluarga mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun keluarga sakinah, oleh karena itu menurut fungsinya keluarga mempunyai peran dalam melaksanakan delapan fungsi keluarga :
·        Fungsi agama
·        Fungsi sosial budaya
·        fungsi cinta kasih
·        Fungsi perlindungan
·        Fungsi reproduksi
·        Fungsi sosialisasi dan pendidikabn
·        Fungsi ekonomi
·        Fungsi pemeliharaan dan lingkungan
Sebuah keluarga dapat dikatakan baik apabila keluarga tersebut dapat hidup sebagai bagian masyarakat yang baik pula. Dalam kehidupan bermasyarakat sebuah keluarga dituntut untuk dapat hidup ditengah tengah masyarakat dengan memperhatikan nilai dan mematuhi norma norma dalam sebuah kelompok masyarakat. Sebuah keluarga yang baik tentunya akan bersosialisasi dengan anggota masyarakat yang lain seperti tetangga, rt, rw, kepala desa dll.
Dalam kehidupan sosial apalagi dalam suatu masyarakat pedesaan yang umumnya belum individualis, baik buruknya sebuah keluarga dapat dengan mudah dinilai oleh orang lain, ini dikarenakan hubungan sosial antar masyarakat masih sangat kuat. Oleh karena itu hendaknya sebuah keluarga dapat memberikan contoh yang baik atau setidaknya dapat melakukan sosialisai yang baik dalam kehidupan masyarakat.

2.4  MASALAH PERNIKAHAN DAN JALAN KELUAR AL-QURAN
Islam merupakan agama yang sangat realistis dengan keadilanya, hukum islam memberikan penghargaan terhadap kehidupan rumah tangga. Jelasnya islam tidak membiarkan begitu saja setiap persoalan yang muncul dalam kehidupan rumah tnagga tanpa memberikan jalan keluar atau terapi untuk menghilangkan dampak negatifnya (termasuk mencegah runtuhnya istana kehidupan rumah tangga)
Menurut rauf syalabi dalam ad da’wun al-islamiyah fi’ahdina al-madani.
Langkah pertama yang ditempuh dalam mencegah munculny masalah dalam kehidupan rumah tangga adalah menasehati suami untuk memperlakukan isterinya dengan baik dan selayaknya. Serta tidak tergesa gesa dan menjatuhkan keputusan cerai. Allah swt berfirman” ..... Dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak enyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu menyukai sesuatu, padahal allah menjadikannya kebaikan yang banyak”. (qs. An-nisa [4]:19)
Inilah wasiat allah swt kepada para suami untuk bersikap lembut dan sabar serta tidak terburu buru menjatuhkan keputusan untuk menceraikan isterinya.
Muslim mewasiatkan dalam kitab an-nikah bahwa rasullulah saw bersabda:
”janganlah seorang mukmin laki-laki membenci seorang mukmin perempuan bila yang lelaki tidak menyukai ahlaq perempuan itu. Karena orang lain ada yang menyenanginya”.
Islam meluruskan pandangan kaum lelaki terhadap kaum perempuan agar dapat memahami dan memperlakukanya dengan layak. Hal ini dijelaskanoleh imam bukhari dalam kitab an-nikah. ”berpesanlah kepada wanita dengan baik karena mereka dilahirkan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas, maka bila anda bernaksud menjadikanya lurus, yang erjadi justru mematahkanya; dan bila membiarkanya bengkok, niscaya itu akan tetap bengkok, karena itu berpesanlah kepada wanita secara baik baik”.
Selain itu islam memberikan jalan keluar untuk mengatasi pengingkaran terhadap nasihat tersebut yang dlakukan sang istri sehingga menyulut pertikaian. Firman allah swt didalam surah (qs an-nisa [4] 34) didalam ayat ini terdapat 3 fase (dalam menghadapi kelakuan buruk seorang istri):
·                Memberi nasihat dengancara baik baik
·                Memisahkan diri dalam rumah (tidak tidur seranjang) tanpa bermaksud memutuskan hubungan
·                Diberi sangsi fisik dengan pukulan yang tidak membahayakan
Namun tak jarang pula pertikaian itu bersumber dari ulah suami yang seharusnya menjadi pemimpin dan penaggung jawab keluarga. Berkenaan dengan al-quran menganjurkan sebisa mungkin untuk menyelesaikan sebuah konflik atau pertikaian yang terjadi di kedua (pasangan suami istri). Jika pertengkaran semakin membesar dan pasangan suami istri menolak untuk berdamai keduanya wajib mempertahankan kesatuan, sebagaimana seorang mukmin yang berjiwa besar (yang niscaya menginginkan persatuan seraya menghindari permusuhan). Firman allah (qs an-nisa [4]: 35).
Setiap orang yang merenungkan terapi yang dianjurkan al-quran ini niscaya akan menemukan beberapa hal:
·                Menjaga dan melindungi rahasia keluarga dari orang orang sebab islam tidak mengizinkan orang mengungkap rahasia rumah tangganya.
·                Mengupayakan agar bahtera keluarga tetap utuh dan bertahan
·                Tidak terburu buru mengambil keputusan bercerai
·                Memandang pentingnya perbaikan hubungan diantara suami istri yang sedang bertengkar melalui niat ikhlas
·                Islam tidak membolehkan kaum istri, dikarenakan kemarahan atau kebencianya menyeret persoalan ruamh tangga kekantor polisi. Sementara sang suami dan anak anaknya sama sekali tidak berkenan.
Demikanlah perhatian islam yang sangat besar terhadap hubungan yang suci diantara suami istri. Namun demikian adakalanya semua upaya itu menemui jalan buntu, maka tak ada alasan lagi bagi keduanya untuk tetap bertahan sebagai pasangan suami istri atau harus bercerai tentunya dengancara baik baik.

DAFTAR PUSTAKA
1.      al-alusi, syihabuddin as-sayyid. ruh al-ma’ani Fi tafsir al-quran
al-azim wa as-sab’i al masani, cet.keempat. Beirut: dar ihya’at turas al-arabi,1985
2.      al-bukhari, abu abdullah muhammad bin ismail. salival bukhari
dar ihya al-kutub al dais isa al-halbi.tt
3.      al – mu’jam al-wasit majma al-lugah al Arabia. cet pertama.tt
4.      al-qurtubi, syamsuddin abu abdullah muhammad bin ahmad bin abubakar
al-ansari. al-jamili ahkam al-quran al-karim. cet pertama. kairo: dar al gad al-arabi.1989
5.      asy-syaibani, al-imam ahmad bin naval anjalal bin asad. al-musnad. cet ke empat. Beirut: al-maktab al islami 1983
6.      bayantian nas min al-azhaer asy-syarit. kairo: kementrian wakaf mesir.tt

0 komentar:

Posting Komentar