twitter



A.
    Pendahuluan
Negara adalah sebutan bagi sebuah wilayah yang didiami oleh segolongan manusia yang berlaku sebagai masyarakat wilayah tersebut, yang mana tunduk pada pemerintahannya sebagai ikatan politis antara mereka. Bila dikaitkan dengan Islam sebagai pasangan kata-kata negara, maka ketiga unsur pokok suatu negara yaitu; Teritorial wilayah, rakyat, dan ikatan politis belum cukup, nilai ke-Islaman juga perlu dimasukkan sebagai dimensi moral yang juga menjadi naungan unsur-unsur pokok negara tersebut. Inilah yang membedakannya dibandingkan negara-negara ‘biasa’ lainnya. Lalu, bagaimana kedudukan Islam dalam memobilisasi sebuah negara? Karena dimensi moral berbeda dimensi dengan dimensi fisik.

Mendirikan suatu negara Islam adalah suatu cita-cita bagi setiap muslim , namun bergantung sepenuhnya pada masyarakat-nya sendiri . Negara Islam belum bisa terbentuk selama rakyatnya yang muslim belum sepenuhnya berpegang pada Al-Qur'an dan As-Sunnah , sebagai dasar dari ke-iman-an dan ke-Islam-an. Beberapa pemikir islam, ajaran Islam tidak menyetujui penyekatan antara agama dan politik. islam ingin meaksanakan politik selaras dengan tuntunan yang teah diberikan agama dan menggunakan negara sebagai sarana melayani Allah. Islam menggunakan kekuatan poitik yang mereformasi masyarakat dan tidak membiarkan masyarakat melorot ke dalam “tempat terakhir yang paling buruk”. Ha ini menunjukkan bahwa reformasi yang dikehendaki Islam tidak dapat dilaksanakan melaui khutbah-khutbah saja. Kekuatan politik juga penting untuk mencapainya. Inilah cara pendekatan Islam, dan konskuensi logis dari cara ini adalah bahwa negara harus dibentuk berdasarkan pola-pola  Islam. Inilah ketentuan keimanan Islam dan tidak dapat diabaikan begitu saja.

B.     Konsep Negara Islam di Zaman Rasulullah
Konsep negara-bangsa, yang padanannya dalam bahasa arab daulah, merupakan perkembangan yang relatif baru di Eropa, demikian juga konsep kedaulatan (siyadah). Sistem negara-negara secara umum dikaitkan dengan Piagam Wesphalia pada 1648, sedang konsep kedaulatan pertama-tama diungkapkan secara sistematis oleh Jean Bodin (1530-96 M) pada 1576 M. Karena itu, wajar jika konsep negara tidak digunakan dalam al-Qur’an, juga tidak digemari pada masa Nabi saw. Pada fuqaha’ awal menggunakan istilah khilafah atau imamah untuk menunjukan gagasan tatanan politik. Istilah daulah beredar diawal abad ke-7 H, dan digunakan dalam hubungannya dengan dinasti-dinasti muslim yang memberi kesetiaan nominal pada khalifah yang tidak berkuasa. Setalah delapan abad berlalu, gagasan negara islam beredar sebagai ‘alternatif bagi khalifah’. Perubahan ini diperoleh dari beberapa faktor, termasuk penghapusan khalifah pada 1924. Namun istilah ‘negara islam’ adalah istilah yang tidak cocok dan lebih baik diganti dengan ‘pemerintahan islam’ atau Tatanan Politik Islam’.
Meskipun istilah ‘negara’ atau ‘pemerintahan’ tidak disebutkan dalam al-Qur’an, unsur-unsur esensial yang membentuk tatanan politik disebutkan dalam al-Qur’an yang dengan jelas menunjukan bahwa konsep tersebut, kalau bukan istilah yang dimaksud dalam al-Qur’an. Misalnya al-Qur’an menyebut prinsip atau fungsi yang mengimplikasikan keberadaan tatanan sosio-politik, atau dalam beberapa hal, penggunaan otoritas yang terorganisir demi terealisasinya prinsip-prinsip atau fungsi-fungsi tersebut. Prinsip-prinsip tersebut meliputi ‘ahd (kontrak), amanat, itha’ah(ketaatan)dan hukm (keputusan hukum). Juga ada hukum-hukum atau arahan-arahan umum, hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan perang dan perdamaian. Masalah-masalah hukum atau arahan-arahan ini’benar-benar memberi keseimbangan kepada masyarakat muslim’ sehingga dapat dibedakan dengan masyarakat lainnya berdasarkan karakteristik khusus yang dimiliki masyarakat politik yang mandiri. Lebih penting lagi, ada kewajiban-kewajiban keagamaan tertentu seperti pengumpulan zakat, hukum kriminal, organisasi jihad dan sebagainya, yang tidak dapat dijalankan secara efektif tanpa intervensi formal otoritas politik.
Negara Islam pertama
Perbincangan tentang apakah "Negara Madinah" itu benar-benar suatu negara atau sekadar institusi kemasyarakatan biasa, lebih berlandaskan pada ketida-jelasan fakta-fakta mengenai apa yang terjadi di Madinah dan di seluruh wilayah kekuasaan Islam pada saat itu.
Ada beberapa definisi tentang negara. Menurut Roger Soltau, negara adalah alat (agency) atau kekuasaan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persolan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Menurut Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan kerana mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bahagian dari masyarakat itu. Definisi menurut Max Weber dan Robert MacIver hampir senada dengan Harold Laski.
Negara jauh lebih kompleks dibandingkan dengan masyarakat. Harold J. Laski mendefinisikan masyarakat sebagai "sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai tercapainya keinginan-keinginan bersama". Berdasarkan definisi tersebut, negara adalah metamorfosis lanjutan dari suatu bentuk masyarakat yang memerlukan instrumen undang-undang yang bersifat memaksa sehingga keinginan-keinginan tersebut tidak saling memukul antara satu sama lain. Dalam konsep Kontrak Sosial (Contract du Social), penguasa "dikontrak" oleh rakyat untuk menjaga dan mengatur kepentingan-kepentingan mereka.
Dalam kitab al-Fikr al-Islami, Dr. Muhammad Ismail mengajukan 3 (tiga) kriteria yang harus dipenuhi agar suatu masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat yang utuh, iaitu adanya pemikiran yang sama (afkar), perasaan yang sama (masya’ir), dan undang-undang yang diterapkan di tengah masyarakat tersebut (nizham). Jika salah satu kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka masyarakat tersebut tidak layak disebut sebagai masyarakat walaupun jumlahnya ratusan ribu; seperti penonton bolasepak di stadium yang memiliki keinginan yang sama (ingin menonton bola) tetapi tidak diikat oleh peraturan yang sama sehingga masing-masing dapat berbuat sekehendak hatinya.
Berikut ini adalah beberapa fakta yang membuktikan bahwa yang dibentuk oleh Rasulullah saw di Madinah adalah sebuah negara:
1. Rasulullah saw menerima bai’ah sebagai Ketua Negara, bukan sebagai Nabi.
Pengakuan seorang Islam kepada kenabian Muhammad saw adalah dengan ucapan dua kalimah syahadah, bukan dengan bai’ah. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra yang berkata:
"Kami dahulu, ketika membai’ah Rasulullah saw untuk mendengar dan menaati perintah beliau, beliau selalu mengatakan kepada kami: Fi Mastatha’ta’ (sesuai dengan kemampuanmu)"
Bai’ah ini adalah pernyataan ketaatan kepada seorang Ketua Negara, bukan sebagai seorang Islam kepada Nabinya. Buktinya adalah penolakan Rasulullah saw terhadap bai’ah seorang anak kecil yang belum baligh, iaitu Abdullah bin Hisyam. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Uqail Zahrah bin Ma’bad bahwa saudaranya, Abdullah bin Hisyam, pernah dibawa pergi oleh ibunya, iaitu Zainab binti Humaid, menghadap Rasulullah saw. Ibunya berkata: "Wahai Rasulullah, terimalah bai’ahnya." Kemudian Nabi saw menjawab: "Dia masih kecil." Beliau kemudian mengusap-usap kepala anak kecil itu dan mendoakannya.
Jika bai’ah itu berfungsi sebagai pengakuan atas kenabian Muhammad saw, beliau tidak mungkin menolaknya walaupun datang dari seorang anak kecil yang belum baligh kerana syariat Islam menggariskan bahwa seorang anak telah terkena kewajipan agama iaitu membayar zakat yang ditanggung oleh orang tuanya.
Dengan demikian jelaslah bahwa Rasulullah saw memegang jabatan Ketua Negara selain kedudukannya sebagai Nabi.
2. Rasulullah saw sebagai Ketua Negara mengirim surat kepada penguasa negara-negara besar untuk tunduk di bawah kekuasaan Islam.
Tidak mungkin suatu masyarakat biasa memiliki strategi politik untuk meluaskan pengaruhnya ke wilayah-wilayah sekitar, yang hanya dapat dilakukan oleh suatu negara yang memiliki kepentingan luaran yang dirumuskan dalam strategi politik luar negerinya.
Isi surat Rasulullah saw tersebut adalah:
"Bismillahi ar-Rahman ar-Rahim. Dari Muhammad bin Abdullah dan Rasul Allah, kepada Heraklius pemimpin Romawi. Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada siapapun yang mengikuti petunjuk. Masuklah Islam, niscaya Anda akan selamat. Masuklah Islam, niscaya Allah akan melimpahkan pahala kepada Anda dua kali ganda. Namun jika Anda berpaling maka Anda akan menanggung dosa rakyat Irisiyin." (HR Bukhari dalam Shahih Bukhari, juga al-Bidayah IV/226)
Surat senada juga disampaikan kepada Kisra (Raja Persia), Muqauqis (Raja Mesir), Najasyi (Raja Ethiopia), al-Harith al-Ghassani (Raja Hirah), dan al-Harith al-Himyari (Raja Yaman). Seruan ini bukan sekadar seruan moral untuk memeluk Islam, tetapi juga seruan politik untuk menggabungkan wilayahnya di bawah kekuasan Islam walaupun dengan jalan perang. Rasulullah saw pernah mengirim surat kepada Uskup Najran yang isinya:
"Atas nama Tuhan Ibrahim, Ishaq, dan Yakub, dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, kepada Uskup Najran. Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada kalian. Aku mengajak kalian untuk memuji Tuhan Ibrahim, Ishaq, dan Yakub. Amma ba’d.
Aku mengajak kalian untuk menyembah Allah dan meninggalkan penyembahan kepada hamba. Aku mengajak kalian kepada kekuasan Allah dan meninggalkan kekuasaan hamba. Jika kalian menolak ajakanku ini, maka hendaklah kalian menyerahkan jizyah. Jika kalian menolak untuk menyerahkan jizyah, berarti kalian telah memperkenankan peperangan. Wassalam." (Tafsir Ibnu Katsir I/139, al-Bidayah V/55)
Jizyah adalah hak yang diberikan Allah swt kepada kaum muslimin dari orang-orang bukan-Islam kerana adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam .
3. Adanya undang-undang yang bersifat mengikat dan memaksa.
Syariat Islam adalah undang-undang, bukan sekadar norma. Tindakan jenayah (jarimah) mendapat hukuman yang dijatuhkan oleh negara walaupun dimensi transendental dalam Islam mengaitkan penjatuhan hukuman tersebut dengan alam akhirat.
Masyarakat umum sering membayangkan masyarakat Madinah seperti masyarakat feudal dan kasta yang dalam proses menjatuhkan hukuman sosial kepada anggota masyarakat yang melakukan kejahatan ditentukan melalui musyawarah. Yang sering dijadikan dalil adalah ayat al-Qur’an surat an-Nisaa: 159 dan asy-Syura: 38 yang memerintahkan Nabi untuk bermusyawarah mengenai suatu urusan.
Pengambilan dalil secara sepotong demi sepotong memang mengasyikkan kerana hukum agama dapat dibelok-belokkan sesuai keinginan kita. Tetapi harus diingat bahwa satu ayat tidak dapat terlepas dari ayat lain mahupun teks-teks al-Hadis. Ini berkaitan dengan nasakh-mansukh, takhsis, tabdil, taqyid, dan lain-lain (dapat kita diskusikan lebih lanjut dengan topik "Kodifikasi Undang-undang Islam").
Rasulullah saw bermusyawarah dengan para Sahabat mahupun dengan penduduk Madinah hanya untuk masalah-masalah yang bersifat mubah/boleh dan tidak menyangkut dengan wahyu. Misalnya ketika Perang Uhud, beliau mengikuti pendapat majoriti penduduk Madinah yang memilih menyambut musuh di luar kota padahal Rasulullah dan sahabat-sahabat besar memilih menyambut dari dalam benteng.
Untuk hal-hal yang menyangkut wahyu dan ketetapan undang-undang, Rasulullah saw tidak meminta pendapat siapapun selain mengikuti wahyu yang diturunkan kepada beliau.
"Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku" (QS Yunus: 15)
"(Dan) tidaklah ia mengucapkan sesuatu berasal dari hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan" (QS an-Najm: 3-4)
Dalam Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah saw mengabaikan pendapat para Sahabat yang mengajukan protes terhadap kesediaan beliau menerima konsep perjanjian yang ditentukan oleh kaum Quraisy Mekah. Umar bin al-Khatthab menunjukkan rasa kecewanya atas sikap Nabi tersebut, tetapi Rasulullah tidak berganjak sedikitpun kerana sikap politik itu diambil atas perintah Allah swt.
Dalam kapasitinya sebagai Ketua Negara, Rasulullah saw tidak melakukan perundingan atau tawar-menawar dalam penjatuhan hukuman kepada para pelaku tindakan jenayah. Beliau pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Ma’iz al-Aslami dan al-Ghamidiyah yang terbukti melakukan zina. Beliau pernah pula mengusir kaum Yahudi bani Qainuqa’ dari Madinah kerana dengan sengaja menghina kehormatan seorang muslimah dengan menarik jilbabnya hingga terlucut. Semua hukuman tersebut diambil tanpa bermusyawarah atau tawar-menawar dengan siapapun.
Sebagaimana yang didefinisikan oleh Harold Laski bahwa negara mempunyai kekuatan memaksa, jelaslah bahwa Rasulullah saw menjalankan fungsi sebagai Ketua Negara.
Struktur Negara Islam pertama
Layaknya suatu negara, negara Islam yang dibentuk oleh Rasulullah saw memiliki struktur yang khas dan sistematik. Beliau mengangkat Abu Bakar dan Umar sebagai wakil Ketua Negara. Al-Hakim dan Tirmidzi telah mengeluarkan Hadis dari Abi Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Dua pembantuku dari langit adalah Jibril dan Mikail, sedangkan dari bumi adalah Abu Bakar dan Umar"
Pada masa itu wilayah kekuasaan Islam mencakup seluruh Jazirah Arab. Untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan (Madinah), Rasulullah melantik para gabenor untuk memimpin wilayah. Wilayah terbahagi atas beberapa imalah yang dipimpin oleh amil atauhakim.
Rasulullah melantik Utab bin Usaid sebagai gabenor Mekah, Badhan bin Sasan sebagai gabenor Yaman, Muadz bin Jabal al-Khazraji sebagai gabenor al-Janad, Khalid bin Said bin al-Ash sebagai amil San’a, Zaid bin Lubaid bin Tha’labah al-Anshari sebagai gabenor Hadramaut, Abu Musa al-Ashari sebagai gabenor Zabid dan Aden, Amr bin al-Ash sebagai gabenor Oman, dan di dalam kota dilantik Abu Dujanah sebagai gabenor Madinah.
Dalam urusan pengadilan (al-Qadla), Rasulullah saw mengangkat beberapa qadli(hakim). Misalnya Ali bin Abi Thalib sebagai hakim di Yaman, dimana Rasulullah pernah menasihatinya:
"Apabila dua orang yang berselisih datang menghadap kepadamu, jangan segera kau putuskan salah satu di antara mereka sebelum engkau mendengar pengaduan dari pihak yang lain. Maka engkau akan tahu bagaimana engkau harus memberi keputusan" (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Beliau juga mengangkat Muadz bin Jabal sebagai hakim di al-Janad, dan Rashid bin Abdullah sebagai qadli madzalim yang mengadili salahlaku penguasa terhadap rakyat.
Dalam urusan pentadbiran negara (al-jihaz al-idari mashalih al-daulah), Rasulullah melantik Ali bin Abi Thalib sebagai penulis perjanjian, Harits bin Auf sebagai pemegang mohor negara, Huzaifah bin al-Yaman sebagai pencatat hasil pertanian daerah Hijaz, Zubair bin al-Awwam sebagai pencatat sedekah, Mughirah bin Shu’bah sebagai pencatat kewangan dan transaksi negara, dan Syarkabil bin Hasanah sebagai penulis surat diplomatik ke berbagai negara.
Untuk memusyawarahkan hal-hal tertentu, Rasulullah membentuk Majlis Syura yang terdiri dari tujuh orang Muhajirin dan tujuh orang Anshar, di antaranya adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja’far, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Salman, Ammar, Huzaifah, Abu Dzarr, dan Bilal.
Untuk posisi panglima perang dipegang sendiri oleh Rasulullah, namun untuk perang-perang sarriyah (tidak diikuti Nabi), beliau melantik orang-orang tertentu sebagai panglima perang, misalnya Hamzah bin Abdul Muththalib, Muhammad bin Ubaidah bin al-Harits, dan Saad bin Abi Waqqash menghadapi tentara Quraisy. Lalu Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah menghadapi tentara Romawi.
Bentuk negara Islam
Rasulullah saw bersabda:
"Dahulu bani Israil dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada para Khulafaa dan jumlahnya akan banyak sekali". (HR Bukhari dan Muslim)5
Menurut pengertian bahasa Arab, khulafaa berarti pengganti. Berdasarkan penegasan Rasulullah bahwa tidak ada nabi lagi sesudah beliau, maka pengganti di sini berfungsi menggantikan kedudukan beliau sebagai Ketua Negara. Hal ini diperkuat oleh keputusan Abu Bakar yang menyandang gelaran Khalifatur-Rasulillah (pengganti Rasulullah sebagai Ketua Negara).
Mahmud Abdul Majid al-Khalidi menjelaskan pengertian Khalifah sebagai berikut: "Khalifah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin secara keseluruhan di dunia untuk mendirikan/melaksanakan undang-undang Islam dan mengembangkan dakwah Islam ke seluruh pelusuk dunia".6
Imam Mawardi mengatakan:
"Imamah (atau Khilafah) adalah suatu kedudukan yang diadakan untuk mengganti peranan kenabian dalam urusan memelihara agama (Islam) dan mengendalikan dunia".7
Dalam masalah yang sama, Ibnu Khaldun menyatakan:
"Hakikat Khalifah adalah Shahibus-Syari’ (iaitu seseorang yang bertugas memelihara dan melaksanakan syariat) dalam memelihara urusan agama dan mengelola dunia".8
Tentang bentuk negara Khilafah ini, Rasulullah saw telah menegaskannya dalam Hadis riwayat al-Bazzar:
"...kemudian akan muncul (kembali) Khilafah yang mengikuti jejak kenabian..." 9
Berdasarkan penjelasan di atas, Islam mengenal bentuk negara Khilafah Islamiyyah, baik secara normatif mahupun praktikal sebagaimana yang tercatat dalam lembaran sejarah sejak masa Nabi sampai runtuhnya Khilafah Islamiyyah yang berpusat di Turki pada tahun 1924.
C.    PEMIMPIN (Pemilihan, Persyaratan dan Tanggungjawabnya) di Dunia Maupun Diakhirat
1.      Pemilihan
Cara penentuan pemimpin, imam atau kepala Negara
Berikut ulasan mengenai cara menentukan pemimpin, imam atau kepala Negara :
a.      Pertama: jumhur ahlu sunnah berpendapat bahwa tidak ada nash baik dalam al-quran maun as-sunnah yang menentuka kepala negara, atau cara penentuannya. Kecuali, nash-nash umum yang bertalian dengan kekuasaan dan pengangkatan seorang penguasa (daerah) .baik ia adalah kekuasaan besar maupun kecil.
b.      Kedua : jika memang di al-quran dan As-sunnah tidak ada sesuatu penetapan cara penentuan (kepala negara), kita kembali pada apllikasi keilmuan yang selesai di masa mayoritas sahabat dan generasi pertama diantara mereka dalam memilih para khalifah . supaya dapat menyimpulkan dari aplikasi yang dianggap sebagai ijma’ para sahabat ini suatu prinsip yang dapat dijadikan pegangan.
c.       Ketiga
1)      Prinsip pertama , pemilihan mayoritas ahlu halli wa’aqd dan kaum cerdik pandai dimasyarakat terhadap orang yang mereka pandang cakap menduduki jabatan kekhalifahan dan memerintah orang-orang mukmin. Dan pembai’atan mereka kepadanya. Serta pencalonannya sebelum menjadi seorang khalifah yang melaksanakan pemerintahan untuk mengurus wasiat (khalifah sebelumnya) akan tetapi ia tidaklah terlaksana dengan wasiat ini, tapi dengan wasiat (pesan) kaum muslimin sesudah meninggalnya khalifah yang mengamanatkannya kepada orang sesudahnya.
2)      Prinsip kedua : bai;at mayoritas umat islam kepada khalifah yang dicalonkan. Mereka rela kepadanya dan menerima kekhalifahannya dan persetujuan mayoritas mereka atasnya.
Ahlu al-halli wa al-‘aqd
Sekelompok orang yang memilih imam atau kepala negara sesekali dinamakan ahlul halli wal’aqdi sesekali ahlul ijtihad dan sesekali ahlul ihtiar. Pendapat Al-Qadhi abu ya’la mengatakan bahwa tidaklah diperkenankan bagi khalifah mengangkat orang-orang yang akan memilih khalifah sesudahnya .jika khalifah memutuskan memilih dan menentukan , maka ia bertindak sesuka hati didalam memilih orang yang akan menggatikannya secara tidak langsung.
Kesimpulan cara penentuan ahlu halli wal’aqd adalah suatu perkara yang diserahkan kepada kebijaksanaan setiap masa dan negeri.
a.       Mayoritas dan minoritas
Pokok dalam pendapat Al-Qadhi Abu Ya’la adalah bahwa immamah “ tidaklah terlaksana kecuali bersama mayoritas ahlul halli wal’aqd.
b.      Bai’at jumhur
Jumhur adalah batasan ungkapannya , dan ahlu as-syaukah , yaitu orang yang mempunyai kekuasaan dan wewenang. Madzhab ahlu sunnah berpendapat bahwa immamah baru terlaksana menurut mereka dengan kesepakatan ahlu syaukah, yang dengan adanya persetujuan itu tercapailah maksud imamah , yaitu kekuasaan dan wewenang.
c.       Wilayatul ‘ ahd
Dari ucapan dua ahli fiqih hanbali yaitu Al-Qadhi Abu  ya’la dan ibnu taimiyah Nampak bahwa wilayatul ‘ahd (kekuasaan yang telah dijanjikan) sebelum menjadi khalifah yang menjalankan kekuasaan adalah hak pencalonan saja. Bukan hak penetapan yang akan datang  (menggantikan) sesudahnya.
Pembentukan Pemerintah Islam Melalui Pemilihan
            Al-Mubarakfuri berkata ‘’sesuai bi’at tersebut, Rasulullah saw. Meminta pemilihan 12 pemimpin yang akan menjadi naqib ‘pemimpin’ bagi kaumnya. Merekalah yang bertanggung  jawab atas pelaksanaan butir- butir bai’at tersebut.Persoalan belum selesai karena Rasulullah saw. Tidak dapat berkomunikasi dengan setiap orang yang berbai’atitu setiap saat. Juga Rasulullah saw. Tidak bisa membai’at segenap individu umat islam. Oleh karena itu, harus dipilih pemimpin yang bertanggung jawab secara langsung atas basis ini
1.      Konsep pemilihan dalam sistem pemerintahan islam merupakan kosepsi yang sangat mendasar. Anehnya, di tengah barisan gerakan islam ada orang yang mempertanyakan prinsip ini.
2.      Tanggung jawab adalah sesuai dengan kadar kemampuan dan wewenang (shalahiah). Rasulullah saw. telah menentukan tanggung  jawab bagi 12 naqib tersebut, setelah mengukuhkan mereka sebagai para pemimpin yang bertanggung jawab memikul keselamatan kaum muslimin dari kaum mereka yang telah berbai’at di Aqabah dan berdomisili di Yatsrib.
3.      Tampak dengan jelas keagungan Nabi saw. tatkala beliau tidak berlepas diri dari tanggung jawab.
4.      Beratnya tanggung jawab ‘’pemerintah yang terpilih’’ ini tampak dengan jelas ketika kita mengingat bahwa darah yang tertumpah di perang bu’ats antara Aus dan Khazraj belum lagi mengering.
5.      Sesungguhnya proses merapikan barisan dalam menyatukan jiwa ke arah sasaran yang sama, dan mengikat dengan pemimpin dalam suatu kepercayaan yang kuat, merupakan tugas yang sangat sulit. Sebab jiwa yang beraneka ragam, hawa nafsu yang saling bertentangan, dan berbagai bentuk pertikaian, kadang- kadang sangat dominan dan seringkali menjadi ujian bagi pemimpin.
Seorang amir dalam suatu jama’ah punya peran penting dalam mengatur barisan dan menyatukan hati yang saling bertikai.Ia juga bertnggung jawab atas persatuan dan kekokohan barisan. Taufiq dan bimbingan Allah jualah yang akan membantunya dalam mewujudkan persatuan ini. Manusia tidak akan mampumewujudkan persatuan tanpa taufiq dari Allah swt.
Pemilihan berdasarkan syarat-syarat yang ada :
a.      Iman dan kebudayaan (wawasan)
Diantara tugas-tugas terpenting negara islam pandangan islam adalah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum dan kaidah syariat .ketika muammalah dan hubungan antar manusia berkembang terusdari hari kehari, maka perlulah dilakukan itjihad dalam hal ini sesuai prinsip islam. Ini menuntut derajat yang tinggi daripada ilmu dan kebudayaan.
Negara yang berdiri tegak dimasa sekarang ini berdasarkan atas berbagai keyakinan dan aliran, dipilih para pemimpinnya yang dari kalangan yang paling tahu terhadap aliran yang dipegang teguh oleh negaranya, dan orang yang mendalami pemahamannya terhadanya, dan yang paling mengerti terhadap tujuan-tujuannya , agar ia dapat memimpin serta dapat mewujudkan tujuan-tujuannya.
Syarat ini mengandung dua unsur:
1)      Mengenal islam itu sendiri : akidahnya dimana pengarahan dan pendidikan dibangun diata landasannya dalam Negara. Dan tentang tasyri’-nya yang merupakan rujukan didalam hubungan-hubungan kepemilikan dan hukum keorganisasian.
2)      Adalah mengenal budaya umum pada masanya, yang akan membantunya mengaplikasikan prinsip-prinsip dan hukum-hukum yang memahami problematika yang bersifat zamani atau kekinian, dan memecahkannya dalam bingkai prinsip-prinsip islam , baik dari segi akidah maupun syari’atnya.
b.      Kecakapan (politik dan administrasi)
Tidaklah cukup seorang pemimpin , khalifah / kepala Negara adalah orang yang alim besar, bertakwa , salih. Disamping ilmunya dan kebagusan ahlaknya , ia mempunyai kecakapan-kecakapan dalam memimpin musyawarah mengatur.
c.       Akhlak yang mulia
Orang yangmengurus dan melindungi urusan-urusabn anggota masyarakat baik hartanya, kehormatannya, dan jiwanya , serta menanggung tanggung jawab membela mereka, haruslah ia memiliki sifat amanah, kesucian hati, dan istiqomahdan ia berada dalam tingkatan paling tinggi dalam sifat-sifat ini. Para fuqaha menambahkan ahlak ini sifat-sifat kejiwaan yang wajib diperhatikan dalam batas tertentu pada diri orang yang mengurus kekhilafahan atau memimpin suatu Negara.  Adalah keberanian dan nadjah (cepat member bantuan)
d.      Islam
Keislaman menurut para ahli fiqih merupakan syarat dalam memutuskan perkara diantara umat islam , ia adalah syarat bagi orang dianggap mengurus kekuasaan umum. Ibnu hazm menjelaskan dalam kitabnya al-fashal tentang syarat keislaman : “sesungguhnya tujuan yang mendasar bagi orang yang menduduki jabatan pemimpin (kepala negara) adalah melaksanakan syariat islam. Maka bagaimanamungkin syariat ini dilaksanakan / bagaimana bisa dipelihara kepentingan islam dan pemeluknya , jika orang yang mengurus jabatan bukannya orang muslim.” (Al-nazhariyat as-siyasiyyah oleh Dr. Ar-rayyes, hal.249).
e.       Laki – laki
Wanita sebaiknya tidak memegang tampuk kepemimpinan.Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Tidak akan beruntung kaum yang dipimpim oleh seorang wanita (Riwayat Bukhari dari Abu Bakarah Radhiyallahu’anhu) .
f.       Berbangsa (keturunan) Quraisy
Disyaratkannya penisbatan kepada bangsa (suku) quraisy pada diri si imam , sang kepala Negara . dengan alas an hadis yang berbunyi : “para pemimpin berasal dari quraisy.” (Al-Aiimmah min Quraisyin).

2.      Persyaratan
Islam merupakan agama yang lengkap.Ia memiliki sikap yang jelas dan hukum yang tegas mengenai berbagai.Persoalan termasuk politik. Yang jelas , islam adalah akidah dan ibadah akhlak dan syariat yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Karena demikian lengkapnya ajaran islam, maka setiap umat islam dalam segala hal wajar saja mengaitkan dan meningkatkan diri kepada ajaran islam.
Belakangan ini disetiap pertemuan, orang banyak membicarakan masalah kepemimpinan .bagaimana seyogyanya kita menyikapi masalah kepemimpinan nasional? Islam menempatkan masalah kepemimpinan sebagai masalah yang sangat penting, dan kita sebagai umat islam hukumnya wajib ‘ain mengikuti petunjuk islam dalam memilih seorang pemimpin. Menjadi pemimpin adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh pemimpin tersebut, karena kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya itu.
Ada beberapa persyaratan / Kriteria menurut islam.
a.      Pertama, ia harus orang yang beriman, sebagaimana firman Allah : hai orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang kafir menjadai pemimpinanmu dengan meninggalkan orang mukmin (QS An-Nisa: 144)
b.      Kedua, ia harus orang yang ahli dalam bidangnya (capable) sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, “ siapa yang menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya (HR Bukhori dan Muslim)
c.       Ketiga, ia harus orang yang dapat diterima masyarakat (acceptable) , sebagaimana yang dijelaskan Rasullullah saw dalam hadisnya. “Sebaik-baiknya pemimpinmu ialah orang yang kamu cintai dan mencintaimu, yang mendoakan kamu dan kamu mendoakannya” (HR Muslim)
d.      Keempat, ia harus mengupayakan terwujudnya kemaslahatan umat/masyarakat (aspiratif) .ini sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw . “ Siapa memimpin sedangkan ia tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka tidaklah Ia termasuk kedalam golongan mereka” (HR Bukhari-Muslim)
e.       Kelima, ia tidak boleh arogan dan tidak pula otoriter , sebagaimana dikisahkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la , “Pemimpin yang perkataannya tidak boleh disangkal, mereka akan berdesakan masuk neraka seperti berkeributannya kera-kera”
f.       Keenam, sebagai manusia biasa yang tidak mungkin steril dari kesalahan, maka ia harus bersedia dikoreksi (korektif dan reformis), sebagaimana dikatakan oleh Khalifah Umar bin Khattab, “Hai manusia, siapa diantaramu melihat kebengkokkanku, hendaklah ia meluruskanku.”
g.      Ketujuh, selain kualitas mental dan intelektual tersebut, agar ia sanggup menjalankan kepemimpinannya, ia juga harus sehat dan kuat sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis, “seorang mukmin yang sehat dan kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada seorang mukmin yang lemah .”  Kriteria diatas termasuk kriteria paling utama .
h.      Kedelapan, Niat yang Lurus.  Hendaklah saat menerima suatu tanggung jawab, dilandasi dengan niat sesuai dengan apa yang telah Allah perintahkan.Lalu iringi hal itu dengan mengharapkan keridhaan-Nya saja.Kepemimpinan atau jabatan adalah tanggung jawab dan beban, bukan kesempatan dan kemuliaan.
i.        Kesembilan, Laki-Laki. Wanita sebaiknya tidak memegang tampuk kepemimpinan.Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Tidak akan beruntung kaum yang dipimpim oleh seorang wanita (Riwayat Bukhari dari Abu Bakarah Radhiyallahu’anhu)
j.        Kesepuluh, Tidak Meminta Jabatan. Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu,”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin.Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
k.      Kesebelas, Berpegang pada Hukum Allah. Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin.Allah berfirman,”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49). Jika ia meninggalkan hukum Allah, maka seharusnya dicopot dari jabatannya. Memutuskan Perkara Dengan Adil Rasulullah bersabda,”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
l.        Keduabelas, Tidak Menutup Diri Saat Diperlukan Rakyat. Hendaklah selalu membuka pintu untuk setiap pengaduan dan permasalahan rakyat.Rasulullah bersabda,”Tidaklah seorang pemimpin atau pemerintah yang menutup pintunya terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinan kecuali Allah akan menutup pintu-pintu langit terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinannya.” (Riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi).
m.    Ketigabelas, Menasehati rakyat . Rasulullah bersabda,”Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasehati mereka, kecuali pemimpin itu tidak akan masuk surga bersama mereka (rakyatnya).”
n.      Keempatbelas, Tidak Menerima Hadiah . Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati.Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya.Rasulullah bersabda,” Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (Riwayat Thabrani).
o.      Kelimabelas, Mencari Pemimpin yang Baik Rasulullah bersabda, ”Tidaklah Allah mengutus seorang nabi atau menjadikan seorang khalifah kecuali ada bersama mereka itu golongan pejabat (pembantu).Yaitu pejabat yang menyuruh kepada kebaikan dan mendorongnya kesana, dan pejabat yang menyuruh kepada kemungkaran dan mendorongnya ke sana.Maka orang yang terjaga adalah orang yang dijaga oleh Allah,” (Riwayat Bukhari dari Abu said Radhiyallahu’anhu).
p.      Keenambelas,Lemah Lembut , Doa Rasullullah,’ Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya.
q.      Ketujuhbelas, Tidak Meragukan dan Memata-matai Rakyat. Rasulullah bersabda,” Jika seorang pemimpin menyebarkan keraguan dalam masyarakat, ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-hakim )

3.      Tanggung Jawab Pemimpin
Dalam kehidupan masyarakat, apalagi pada masyarakat Islam yang memiliki misi sangat mulia dalam hidupnya, pemimpin memiliki kedudukan yang sangat penting  Karena itu baik dan tidaknya suatu organisasi, jamaah dan bangsa salah satunya sangat tergantung kepada pemimpin. Namun, di dalam Islam, kesempatan menjadi pemimpin bukanlah untuk meraih popularitas kekayaan yang banyak, apalagi untuk mengacaukan dan memperburuk kehidupan masyarakat, kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran Islam, karenanya seorang pemimpin harus mampu mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan Allah Taala. Rasulullah saw bersabda :
كُلُّكٌم رَاعٍ وَ كُلُّكُم مَسؤُوْلٌ عَن رَعِيَّتِهِ
“Tiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya.”
Memimpin adalah amanah dan tanggungjawab yang akan dipersoalkan di akhirat nanti. Amanah dan tanggungjawab ini tidak akan terlaksana tanpa adanya pemimpin yang berwibawa memeliki ciri-ciri dan sifat-sifat yang tertentu, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, mengajak manusia mengabdikan diri sesungguhnya kepada Allah swt, melalui kerja-kerja memakmurkan bumi Allah swt, melakukan islah, menegakkan kebenaran, mengujudkan keamanan, keharmonian dan kesejahteraan dalam masyarakat dan negara.
Pertanggungjawaban kepada manusia bukanlah suatu hal yang sulit. Seorang pemimpin bias menutupi kekurangan atau kesalahan dengan mengajukan argumentasi atau sejenisnya. Pemimpin bisa berkelit.Lagipula manusia tidak bisa mengawasi pemimpinnya setiap saat dan disetiap tempat karena adanya keterbatasan.
Berbeda dengan allah SWT. Dia tidak pernah tidur.Dia tidak bisa ditipu. Bahkan manusia tak akan bisa menyembunyikandiri dari Allah SWT. Tak ada sedikitpun perbuatan manusia yang bisa lepas dari pengawasannya.
Pemimpin yang benar-benar bertakwa senantiasa ingat allah dimanapun dan kapanpun. Dalam dirinya tertanam pertanyaan: sudahkah aku melaksanakan kewajiban yang benar sesuai tuntutan allah? Ia selalu takut kepada allah jika ingin melaksanakan kemungkaran terhadap amanah yang telah dibebankan dipundaknya .pemimpin yang bertakwa tidak mementingkan diri sendiri .ia senantiasa memerhatikan kepentingan masyarakat banyak.

D.    TUGAS dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PANDANGAN AGAMA
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan ,tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai hak penuh  sebagai warga dari Negara itu. Dalam pasal 26 UUD 1945 disebutkan bahwa “warga Negara adalah bangasa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang warga negara ”.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk.Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Warga Negara adalah warga asli, atau bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang
2.      Penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam suatu Negara yang bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu Negara yang dituju)yang dibrikan Negara melalui kantor imigrasi.
Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang sesungguhnya dalam kedudukan mereka sebagai rakyat / warga negara akan tunduk dan patuh kepada pemerintah yang sah di mana saja mereka berada, dengan kata lain mereka akan menjadi warga Negara yang baik. Sebab mereka memisahkan antara urusan agama dengan urusan dunia.
Untuk menjadi warga Negara yang baik , ada tugas dan kewajiban yang perlu dilaksanakan. warga negara yang baik dalam perspektif hadis adalah sebagai berikut :
1.      Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
2.      Menaati pemerintah selagi ia benar
3.      Bersatu dan mengutamakan kepentingan bangsa
4.      Saling mengajak kepada kebaikan dan menghindari keburukan
5.      Menjadikan imu sebagai asas kehidupan
6.      Toleransi dan menomorsatukan kepentingan umum di atas kepentingan peribadi
Adapun figur masyarakat yang baik itu diantaranya:
1.      Patuh  kepada Allah dan Rasul-Nya 
Hal ini sesuai dengan pendapat Dr. Yusuf Qardhawi yang mengatakan bahwa asas dasar bagi masyarakat islam itu adalah Aqidah,keimanan,serta kepatuhan.
Firman Allah swt.“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Dalam ayat di atas disebutkan kata ”athi’u” sebelum kata Allah,hal ini disebabkan karena Allah lah yang memiliki wewenang, Allah sebagai pembuat syariat.
Firman Allah: “ Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu.Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah.dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
Kemudian dalam ayat diatas disebutkan pula kata “athi’u”sebelum kata Rasul ,hal ini pun menandakan bahwa kaum beriman diwajibkan mentaati rasul-rasul-Nya,karena rasul rasul Allah merupakan utusan-Nya dalam menyampaikan yang member petunjuk,membimbing dang mengarahkan manusia untuk mendapatkan ridha-Nya serta menghindarkan manusia dari azab dan murka-Nya.
Selain itu,rasul diutus untuk menyampaikan kaidah-kaidah serta nilai-nilai yang mengatur dan menata kehidupan masyarakat serta petunjuk kejalan yang benar.tempat mengadu dalam permasalahan,tempat kembali dari perselisihan sehingga mengarahkan manusia kepada kebenaran,keadilan, kebaikan dan kemuliaan serta menjauhkan dari kebatilan dan kedzaliman.
Firman Allah : “Sesungguhnya kami Telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. “
2.      Taat kepada pemerintah selama sejalan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya
Rasul menyamakan antara sunnahnya dan sunnah khulafa’ nya , ini sebagai jaminan beliau akan kepemimpinan khalifah yang empat (abu bakar,umar,ustman,ali alaihim radiallahu ajmain) dan pemimpin setelah itu tergantung kesolehan pemimpin masing-masing. Selama mereka benar wajib ditaati termasuk bila yangmemimpimpin itu non muslim dan jika bertentangan dengan jalan Allah dan Rasulnya kita wajib untuk tidak mentaatinya bahkan merupakan jihad yang paling utama bila berani menentang pemimpin yang dzalim . Rasul pun telah berpesan bahwa tiada ketaatan kepada mahluk dalam hal maksiat kepada Allah. Akan tetapi, ketika lemah dan takut akan bahaya dan ancaman pemerintah maka diperbolehkan untuk tidak melawan pemerintah dengan catatan tetap tidak ridha dan tidak menyukai hal tersebut.
Dan ketika suatu pemerintahan mulai tercemar kotor, dzalim dan penuh dengan kekacauan sebagai sosok muslim hendaknya tidak lari dari pemerintah sepertiitu, seperti yang dilakukan beberapa golongan sufi yang lebihmementingkan ibadah sendiri dengan meninggalkan orang lain tetap dalam kubangan masalah tersebut, tetapi hendaknya tetap bertahan melakukan apa yang bisa dilakukan demi menegakkan kebenaran, bukan dengan menjauhi pemerintah tapi sebaliknya dengan menasehati mereka agar memperhatikan rakyat dan bertanggung jawab atas jabatannya.

3.      Bersatu dalam membangun  dan mengutamakan persatuan bangsa
Warga negara yang baik adalah warga yang bersatu,satu dalam arah pemikiran, satu dalam perilaku dan tata kehidupan,tradisi,sosial budaya serta dasar-dasar hukum nya.Dalam islam diketahui bahwa islam memiliki sebuah kesatuan yang kuat.Sebagaimana dikatakan Dr. Yusuf Qardhawi :
Masyarakat Islam itu satu dalam referensinya (rujukan, sumber hukum), sekaligus sebagai sumber hidayah, itulah Al Qur'an Al Karim dan Sunnah Al Muthahharah (yang suci). Satu dalam idolanya yaitu Rasulullah SAW sebagai uswah hasanah.Mereka adalah masyarakat yang beriman kepada Rabb yang satu, kitab yang satu, rasul yang satu, dan menghadap kiblat yang satu, dengan ibadah yang satu dan berhakim dalam memutuskan segala persoalan pada syari'at yang satu.Wala' (loyalitas)-nya pun adalah wala' yang satu yaitu wala' kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman.Hanya karena Allah ia cinta, karena Allah ia benci, karena Allah ia mengikat hubungan dan karena Allah pula ia memutuskan hubungan.
Warga negara yang baik tidak sepatutnya pecah karena fantisme golongan,ras,warna kulit,bahasa,kelas sosial,dan apapun yang dapat merobohkan persatuan.Rasulullah saw. Telah mewanti-wanti dan sangat anti terhadap fanatisme atau ashabiyah.
"Bukan termasuk ummatku orang yang mengajak pada ashabiyah, dan bukan termasukummatku orang yang berperang atas dasar ashabiyah, dan bukan termasuk ummatkuorang yang mati atas dasar ashabiyah."

4.      Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran
Rasulullah SAW telah menggambarkan tentang amar ma’ruf dan nahi munkarinidengan gambaran atau ilustrasi yang menarik sekali, sebagaimana diriwayatkan oleh Nu'man bin Basyir RA  , Rasulullah SAW bersabda:
"Perumpamaan orang yang berpegang dengan hukum-hukum Allah dan yangmelanggarnya itu bagaikan kaum yang sama-sama menaiki kapal, sebagian ada yang diatas dan sebagian ada yang di bawah, orang-orang yang berada di bawah apabila inginmengambil air mereka mesti melalui orang-orang yang berada di atas, la1u orang-orangyang di bawah itu berkata, "Seandainya kita lubangi (kapal ini) untuk memenuhikebutuhan kita maka kita tidak usah mengganggu orang-orang yang ada di atas kita!"Maka jika orang-orang yang di atas itu membiarkan kemauan mereka yang di bawah,akan tenggelamlah semuanya, dan jika mereka menahan tangan orang-orang, yang dibawah, maka akan selamat, dari selamatlah semuanya." (HR. Bukhari)
Sesungguhnya seburuk-buruk sesuatu yang menimpa masyarakat adalah zhalimnya parathaghut atau takutnya rakyat terhadap mereka, sehingga tidak ada suara haq, da'wah,nasihat, amar ma'ruf dan nahi munkar. Dengan demikian hancurlah mimbar-mimbarperbaikan, semakin surut nilai-nilai kekuatan dan semakin layu pula pohon-pohonkebaikan, sementara kejahatan dan para penyerunya semakin berani untuk bermunculandan menyebarkannya, sehingga mereka berhasil membuka pasar-pasar kerusakan,memasarkan dagangan iblis dan tentaranya, tanpa ada yang melawan dan menghentikan.Rasul telah menggambarkan bahwasanya seorang muslim dan muslim lain yaitu bagaikan sebuah bangunan, hanya akan berdiri jika seluruh komponen nya bersatu.

5.      Menjadikan ilmu sebagai asas kehidupan
Menuntut ilmu pengetahuan merupakan wajib ‘ain(wajib bagi setiap umat islam) siapapun dan kapanpun, muda, tua,laki-laki maupun permpuan.Ilmu merupakan kunci dari segala kehidupan,baik itu bersifat duniawi seperti membangun rumah,membangun kantor dan lainnya atau pun itu bersifat ukhrawi.maka,ilmu yang perlu dicari dan dimiliki adalah ilmu yang bermanfaat,ilmu yang mendatangkan maslahat bukan ilmu yang membawa kerusakan bagi diri,lingkungan maupun masyarakat.salafussalih berkata “inna ibadatan bila ilm tufsidu aktsara minma tushlih”  ibadah tanpa ilmu lebih sering menyebabkan kerusakan dari pada kebaikan karena tidak faham mana yang harus diutamakan, mana yg boleh dan mana yang tidak akhirnya bisa beralih ke bid'ah.

6.      Toleransi
Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.
Imam malik berkata : bagi seorang muslim wajib membela orang lemah diantara mereka meski dengaitu akan menghabiskan harta-harta mereka . (Ahkamul qur’an.Qadhi abi bakar ibn ‘araby hal: 59).
Berikut ini ada beberapa Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
a.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
c.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

E.     MACAM – MACAM KAFIR
Macam – macam Kafir dalam Pandangan Islam (Kafir Zimmi, KafirMu’ahid,Musta’min dan Harbi)
1.      Pertama : Kafir Zimmi, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut di antaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ‏‎ ‎يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ‏‎ ‎بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ‏‎ ‎يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ‏‎ ‎وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ‏‎ ‎الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا‎ ‎الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا‎ ‎الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ‏‎ ‎صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh).” (QS. At-Taubah : 29)
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ‏‎ ‎عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا‎ ‎أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ‏‎ ‎أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ‏‎ ‎خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ‏‎ ‎مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ‏‎ ‎خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا‎ ‎بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ‏‎ ‎قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ‏‎ ‎أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ‏‎ ‎تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا‎ ‎وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا‎ ‎وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ‏‎ ‎الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى‎ ‎ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا‎ ‎أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ‏‎ ‎وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ‏‎ ‎إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ‏‎ ‎أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ‏‎ ‎وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ‏‎ ‎أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ‏‎ ‎فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ‏‎ ‎مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ‏‎ ‎هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ‏‎ ‎وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsil (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka: serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka.”
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى‎ ‎اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ‏‎ ‎أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى‎ ‎تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ‏‎ ‎تُؤَدُّوْا الْجِزْيَةَ
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah.”
2.            Kedua : Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Allah Jalla Dzikruhu berfirman :
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ‏‎ ‎فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ‏‎ ‎اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah : 7).
Dan Allah berfirman :
إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ‏‎ ‎الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ‏‎ ‎يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ‏‎ ‎يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا‎ ‎فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ‏‎ ‎إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ‏‎ ‎يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah : 4)
Dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya :
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ‏‎ ‎بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِيْ‏‎ ‎دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ‏‎ ‎الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَانَ‏‎ ‎لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah : 12)
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ‏‎ ‎رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ‏‎ ‎رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ‏‎ ‎أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”
3.      Ketiga : Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ‏‎ ‎اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى‎ ‎يَسْمَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ‏‎ ‎أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ‏‎ ‎بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah : 6)
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan :
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ‏‎ ‎يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun).” (HSR. Bukhary-Muslim)
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya.”
Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ‏‎ ‎أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً‏‎ ‎قَدْ أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ‏‎ ‎هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ‏‎ ‎صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ‏‎ ‎أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib -pen.) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda : “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`.”
4.      Keempat : Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam. Akhir ayat 29 at Taubah menunjukkan kafir zimmi sebelumnya adalah kafir harbi.
Allah Ta'aala berfirman:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (iaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”.
(At-Taubah: 29).

PENUTUP

NEGARA, PEMIMPIN (KHALIFAH), DAN WARGANEGARA
A.       Konsep Negara Islam di Zaman Rasulullah
Layaknya suatu negara, negara Islam yang dibentuk oleh Rasulullah saw memiliki struktur yang khas dan sistematik. Beliau mengangkat Abu Bakar dan Umar sebagai wakil Ketua Negara. Pada masa itu wilayah kekuasaan Islam mencakup seluruh Jazirah Arab. Untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan (Madinah), Rasulullah melantik para gabenor untuk memimpin wilayah. Wilayah terbahagi atas beberapa imalah yang dipimpin oleh amil atau hakim.
B.       PEMIMPIN (Pemilihan, Persyaratan dan Tanggungjawabnya) di Dunia Maupun Diakhirat
1.    Pemilihan
Cara menentukan pemimpin, imam atau kepala Negara :
Pertama: jumhur ahlu sunnah berpendapat bahwa tidak ada nash baik dalam al-quran maun as-sunnah yang menentuka kepala negara, atau cara penentuannya. Kecuali, nash-nash umum yang bertalian dengan kekuasaan dan pengangkatan seorang penguasa (daerah) .baik ia adalah kekuasaan besar maupun kecil.
Kedua : jika memang di al-quran dan As-sunnah tidak ada sesuatu penetapan cara penentuan (kepala negara), kita kembali pada apllikasi keilmuan yang selesai di masa mayoritas sahabat dan generasi pertama diantara mereka dalam memilih para khalifah. supaya dapat menyimpulkan dari aplikasi yang dianggap sebagai ijma’ para sahabat ini suatu prinsip yang dapat dijadikan pegangan.
Ketiga :Prinsip pertama , pemilihan mayoritas ahlu halli wa’aqd dan kaum cerdik pandai dimasyarakat terhadap orang yang mereka pandang cakap menduduki jabatan kekhalifahan dan memerintah orang-orang mukmin. Dan pembai’atan mereka kepadanya. Serta pencalonannya sebelum menjadi seorang khalifah yang melaksanakan pemerintahan untuk mengurus wasiat (khalifah sebelumnya) akan tetapi ia tidaklah terlaksana dengan wasiat ini, tapi dengan wasiat (pesan) kaum muslimin sesudah meninggalnya khalifah yang mengamanatkannya kepada orang sesudahnya.Prinsip kedua : bai;at mayoritas umat islam kepada khalifah yang dicalonkan. Mereka rela kepadanya dan menerima kekhalifahannya dan persetujuan mayoritas mereka atasnya.
2.      Persyaratan
Ada beberapa persyaratan / Kriteria menurut islam.
a)    ia harus orang yang beriman.
b)    ia harus orang yang ahli dalam bidangnya.
c)    ia harus orang yang dapat diterima masyarakat.
d)   ia harus mengupayakan terwujudnya kemaslahatan umat/masyarakat.
e)    ia tidak boleh arogan dan tidak pula otoriter. dsb
3.      Tanggung Jawab Pemimpin
Memimpin adalah amanah dan tanggungjawab yang akan dipersoalkan di akhirat nanti. Amanah dan tanggungjawab ini tidak akan terlaksana tanpa adanya pemimpin yang berwibawa memiliki ciri-ciri dan sifat-sifat yang tertentu, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, mengajak manusia mengabdikan diri sesungguhnya kepada Allah swt, melalui kerja-kerja memakmurkan bumi Allah swt, melakukan islah, menegakkan kebenaran, mengujudkan keamanan, keharmonian dan kesejahteraan dalam masyarakat dan negara.

C.  Tugas Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pandangan Agama
Untuk menjadi warga Negara yang baik , ada tugas dan kewajiban yang perlu dilaksanakan. warga negara yang baik dalam perspektif hadis adalah sebagai berikut :
a)    Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
b)   Menaati pemerintah selagi ia benar
c)    Bersatu dan mengutamakan kepentingan bangsa
d)   Saling mengajak kepada kebaikan dan menghindari keburukan
e)    Menjadikan imu sebagai asas kehidupan
f)    Toleransi dan menomorsatukan kepentingan umum di atas kepentingan peribadi

D.  Ada 4 Macam Kafir dalam Pandangan Islam yaitu :
1.      Kafir Zimmi, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin.
2.      Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati.
3.      Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin.
4.      Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Mawardi. 1973. Al-Ahkam al-Sultaniyyah wal Wilayat al-Diniyyah. Kairo: Musthafa al-Babi al-Halabi.
Al-mubarak, Muhammad. 1995. system pemerintahan dalam perspektif islam . CV PUSTAKA MANTIQ.
Hafidhuddin , didin. 2000.Pemimpin ideal dalam islam. Jakarta: pustaka zaman.
Moten,Abdul Rashid. 2001.Ilmu Politik Islam. Bandung: Pustaka.
Srijanti, A. rahman H.I,Purwanto S.K.2008. etika berwarga Negara.Jakarta: salemba empat.
Qutub, Sayid. 1983. Masyarakat Islam. Bandung: Al-Maarif.
Al-Ghabban, Syaikh Munir Muhammad.2009 .MANHAJ NARAKI Strategi pergerakan dan perjuangan politik dalam sirah nabi saw . Jakarta: Robbani Press

Pembagian Orang Kafir Dalam Islam
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/03/13/pembagian-orang-kafir-dalam-islam-2/
13 Maret 2010 Posted by Fadhl Ihsan
Konsep Negara Islam
ditulis oleh Abdur Rosyid

Penulis adalah alumnus FMIPA-UI, dosen, dan pengamat masalah sosial-politik Islam

0 komentar:

Posting Komentar