Posted in
Label:
Pendidikan
JAKARTA - Gelar Sarjana Pendidikan (SPd.)
bukanlah tiket emas seseorang untuk menjadi guru. Lulusan Fakultas Keguruan pun
wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) sebelum ditahbiskan sebagai
tenaga pengajar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M
Nuh menjelaskan, SPd. adalah gelar akademik, bukan gelar profesi. Hal ini sama
dengan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.) yang belum menunjukkan kualifikasi
seseorang sebagai dokter.
"Begitu juga halnya dengan sarjana farmasi,
tidak identik dengan apoteker. Karena itu, seorang lulusan bergelar S.Pd baru
dapat disebut sebagai guru setelah mereka mengikuti PPG," papar Nuh,
seperti disitat dari laman Kemendikbud, Rabu (12/2/2014).
Nuh mengimbuhkan, PPG bukan bermaksud
menghapus gelar sarjana pendidikan yang melekat pada seseorang. PPG merupakan
tahapan pendidikan yang harus diikuti seseorang yang ingin menjadi guru.
"Dengan berprofesi sebagai guru
maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi," imbuhnya. (rfa)
Sumber : http://kampus.okezone.com/