twitter



BAB   I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Implementasi Hak Asasi Manusia adalah penerapan atau pelaksanaan hak-hak yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan dan hak-hak tersebut tidak dapat di ganggu gugat. Dan kita harus menjujung tinggi nilai-nilai dari hak asasi manusia tersebut.
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan. Implementasi HAM terdapat dalam berbagai bidang yaitu  bidang ekonomi, sosial, budaya, dan karya intelektual.

2.      Rumusan Masalah

1.      Bagaimana implementasi HAM dalam kehidupan ekonomi ?
2.      Bagaimana implementasi HAM dalam kehidupan Sosial dan budaya ?
3.      Bagaimana implementasi HAM dalam karya intelektual (HAKi) ?

3.            Tujuan
a.       Mengetahui implementasi HAM dalam kehidupan ekonomi.
b.      Mengetahui implementasi HAM dalam kehidupan Sosial dan budaya.
c.       Mengetahui implementasi HAM dalam karya intelektual (HAKi).



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Implementasi HAM dalam Kehidupan Ekonomi

Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan kegiatan yang sangat fundmental bagi kehidupan manusia. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara ini didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum. Supaya kesejahteraan umum itu dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh rakyat, maka bumi, air, dan segala isinya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 UUD 1945 ayat 3). Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan ekonomi itu berpusat pada kegiatan kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan tidak sama dengan ekonomi rakyat. Istilah ekonomi rakyat mempunyai konotasi negatif dan diskriminatif (Mubyarto, 2000). Dikatakan negatif karena ekonomi rakyat dilawankan dengan ekonomi konglomerat. Dikatakan diskriminatif karena konsep tersebut dipandang memihak salah satu pelaku ekonomi, yaitu rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan merupakan aturan main berekonomi (sistem) yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Ketentuan pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Ayat (3) menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Demokrasi ekonomi memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi nasional. Tujuannya untuk kesejahteraan bersama (umum). Kesenjangan ekonomi harus dihapuskan karena akan menimbulkan kesenjangan sosial dan politik yang akhirnya akan mengganggu kepentingan dan integritas nasional.
Untuk membangkitkan kembali keterpurukan ekonomi akibat krisis maka diperlukan reformasi. Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi (Wahyoedi, 2004) yang sesuai dengan HAM perlu memperhatikan:
a. lebih menjamin pemerataan ekonomi
b. membela kepentingan rakyat banyak tidak hanya untuk sektor usaha UKM dan koperasi, tetapi juga usaha swasta nasional dan BUMN
c. mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin
d. ekonomi yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup
e. persaaingan dan kerjasama ekonomi baik lokal maupun global.
2.      Implementasi HAM dalam Kehidupan Sosial Budaya
Kebutuhan pribadi tidak dapat dipenuhi jika hanya diusahakan oleh masing-masing individu secara terpisah, sehingga untuk memenuhi kebutuhannya setiap orang memerlukan kerjasama dengan orang lain. Kebutuhan bersama yang harus dipenuhi merupakan hak publik. Untuk memenuhi hak publik diperlukan sarana atau fasilitas publik :
1.      Layanan transportasi
2.      layanan kesehatan (lingkungan sehat)
3.      perumahan sehat
4.      layanan pendidikan
5.      kelestarian warisan budaya
Negara menjamin HAM dan berkewajiban memberikan perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM, sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Artinya, negara didirikan untuk menjamin agar semua kebutuhan hidup jasmani dan rohani dapat dipenuhi bagi rakyat banyak.
Upaya negara untuk memajukan masyarakat dan bangsa perlu memperhatikan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Hal ini sesuai dengan pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Hak masyarakat untuk melestarikan budaya sebagaimana dijamin dalam pasal 28H ayat 3 yang berbunyi bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman. Identitas budaya tersebut mencerminkan kepribadian suatu masyarakat. Di dalamnya terdapat suatu sistem nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi pandangan hidup masyarakat. Kebudayaan tradisional yang masih relevan dengan perkembangan zaman perlu dikembangkan dan dilestarikan.
3.      Implementasi HAM dalam karya intelektual (HAKi)

Manusia dibekali dengan kemampuan rasio, cipta, rasa, dan karsa, serta kebudayaan. Kemampuan tersebut membuat manusia mampu beradaptasi dan beraktualisasi diri. Berbagai benda berupa barang atau jasa dibuat untuk bekal beradaptasi dengan lingkungan Karya tersebut begitu banyak dijumpai di masyarakat sehingga menjadi milik masyarakat. Kemampuan manusia untuk membuat sesuatu yang baru menimbulkan banyak temuan baru. Tamuan baru tersebut sebagai karya intelektual harus dilindungi karena merupakan hak yang dimiliki seseorang dan orang lain tidak mampu membuatnya. Temuan baru tersebut dapat merupa barang dan jasa hasil temuan ilmiah ataupun temuan intelektual. Supaya tidak terjadi “pembajakan” yang merampas hak intelektual orang lain maka diperlukan perlindungan hukum. Beberapa karya intelektual yang menjadi hak setiap pemiliknya adalah sebagai berikut.
A.    Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memngumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menuut perundangan yang berlaku.Ciptaan yang dilindungi (UU No. 19 tahun 2002 pasal 12) adalah sebagai berikut:
1) buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
2) ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3) alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4) lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5) drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
6) seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7) arsiterktur
8) peta
9) seni batik, fotografi.
10) Sinematografi
11) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan (tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli)
12) Semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudahmerupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata yang memungkinkan perbanykan hasil karya itu.
Beberapa karya yang tidak ada atau tidak melanggar hak cipta adalah sebagai berikut:
1) hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2) peraturan perundang-undangan
3) pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4) putusan pengadilan atau penetapan hakim
5) keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
6) pengumuman atau memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan
7) pengumuman atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan pemerintah kecuali memang yang sudah dilndungi undang-undang
8) pengambilan berita aktual baik seluruhnya atau sebagian dari lembaga penyiaran atau surat kabar
Cara mendaftarkan ciptaan agar memiliki hak cipta:
1) mendaftarkan ke Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Daftar Umum Ciptaan akan mencatat: (a) nama pencipta dan pemegang hak cipta,
(b) tanggal penerimaan surat permohonan,
(c) tanggal lengkapnya persyaratan, dan
(d) nomor pendaftaran Ciptaan.
2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang dan tanpa dipungut biaya
3) Pendaftaran Ciptaan ke dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa
4) Permohonan diajukan kepala Direktorat Jenderal dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan contoh ciptaan
5) Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama sembilan bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
B.     Hak Paten
Peraturan perundangan yang mengatur hak atas karya intelektual tentang Paten di Indonesia ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Menurut pasal 1 UU tersebut, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa paten adalah hak yang dimiliki seseorang karena:
a. hak ekslusif
b. hak ekslusif tersebut diberikan negara
c. orang menemukan sesuatu yang baru (invensi)
d. kegiatan penemuan itu dilakukan sendiri
e. mendapat persetujuan dari pihak inventor untuk melaksanakan kegiatan penemuan
f. invensi dalam teknologi selama kurun waktu tertentu.
Berdasarkan pengertian paten tersebut di atas, dapat diketahui bahwa setiap pemegang paten memiliki hak yang tidak boleh dilanggar pihak lainnya. Hak tersebut adalah melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Di samping itu juga melarang pihak lain tanpa persetujuannya menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana pada produk paten tersebut di atas.
C.    Hak atas Merek
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek terdiri dari tiga macam: (a) merek dagang yaitu merek yang digunakan pada baran-barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang sejenis lainnya, (b) merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan yang secara bersama-sama membedakan dengan barang yang sejenis lainnya, (c) merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkn seseorang atau badan hukum yang membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (UU No.15 tahun 2001 pasal 5).
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung unsur-unsur (UU No. 15 tahun 2001 pasal 5):
1. Tentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
2. Tidak memiliki daya pembeda;
3. Telah menjadi milik umum;
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
5. Jika anda memiliki barang dan jasa yang diperdagangkan, maka anda dapat memberikan merek sebagai identitasnya. Adanya merek tersebut akan memberikan tanda pengenal terhadap barang dan jasa yang anda miliki sehingga berbeda dengan yang lain dan mudah dikenal oleh masyarakat. Apakah cara memiliki hak atas merek itu sulit? Tidak sulit. Anda dapat mengajukan permohonan hak atas merek secara tertulis kepada direktorat jenderal:
1) permohonan tertulis dengan mencantumkan:
tanggal, bulan, dan tahun
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa, yaitu Konsultan Haki
nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali apabila diajukan dengan hak prioritas
2) permohonan ditandatangani pemohon atau Kuasanya
3) permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
4) pemohon terdiri atas satu aorang atau beberapa orang atau badan hokum
5) permohonan yang diajukan oleh beberapa orang cukup ditandangani salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan
6) permohonan yang diajukan dengan Kuasa, harus ditandatangani oleh oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut.
Setelah permohonan tersebut di atas diajukan kepada Direktorat Jenderal, maka akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan persayaratan pendaftaran. Bila belum lengkap, maka pemohon diminta melengkapinya paling lama dalam waktu dua bulan. Apabila persyaratannya tidak lengkap, maka Direktorat Jenderal akan memberitahukan permohonan dapat ditarik kembali.
Setelah 30 hari penerimaan permohonan, Direktorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksa tersebut adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri. Pemeriksa tersebut yang akan menentukan apakah permohonan itu diterima atau ditolak. Bila ditolak, maka penolakan tersebut akan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya. Bila permohonan disetujui maka akan diumumkan paling lama dalam 10 hari. Pengumuman merek yang disetujui dalam permohonan akan didaftar oleh Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek atau sarana khusus lainnya yang mudah dibaca masyarakat. Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
1.      Nama dan alamat lengkap pemohon atau kuas
2.      kelas dan jenis barang dan atau jasa bagi merek yang dimohonkan.
3.      tanggal penerimaan, nama negara dan tanggal penerimaaan yang diajukan dengan hak prioritas
4.      contoh merek, lengkap dengan spesifikasinya.

Masa berlaku merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Hak atas merek ini dapat dialihkan kepada pihak lain karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang merek dapat juga memberikan hak atas merek dengan perjanjian. Pemberian hak tersebut dinamakan lisensi. Lisensi adalah pemberian hak merek kepada pihak lain untuk memproduksi barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.

D.    Hak atas Rahasia Dagang
Sebagai negara yang sedang tumbuh industrinya, Indonesia perlu mengupayakan persaingan yang sehat dan tangguh dalam dunia usaha. Untuk memajukan industri agar memiliki daya kompetetif yang tinggi di dunia internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi di kalangan masyarakat. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang. Sebagai bagian dari hak karya intelektual, tidak semua temuan diungkapkan oleh penemunya. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektualnya. Kebutuhan akan perlindungan terhadap karya intelektual dalam bentuk rahasia dagang tersebut merupakan salah satu bagian dariAgreement Establishing of The World Trade Organization (Persetujuan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO).
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ata bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (pasal 1 UU No. 30 tahun 2000). Rahasia dagang dapat diberikan kepada pihak lain dalam bentuk lisensi. Lisensi ini merupakan izin yang diberikan kepada pihak lain untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang melalui perjanjian.
Pemberiuan lisensi ini tidak dimaksudkan sebagai pengalihan hak tetapi hanya pemberian hak berupa izin memanfaatkan nilai ekonomis rahasia dagang. Rahasia dagang memperoleh perlindungan apabila informasi bersifat rahasia dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan tidak dapat diketahui umum. Informasi dikatakan memiliki nilai ekonomis jika informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yangbersifat komersial atau mendapatkan keuntungan. Informasi tersebut dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. (pasal 3 UU No. 30 tahun 2000). Ruang lingkup rahasia dagang yang memperoleh perlindungan dari negara adalah:
a. metode produksi
b. metode pengolahan
c. metode penjualan atau marketing
d. atau metode lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, misalnya sofware, mesin pengupas kacang tanah, perdagangan waralaba dan lain sebagainya.
Apa saja hak yang dimiliki oleh pemilik rahasia dagang? Setiap pemilik rahasia dagang memiliki hak: (a) menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, (b) memberikan lisensi kepada pihak lain, (c) melarang pihak lain menggunakan lisensi rahasia dagang tanpa izin, (d) mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial. Hak atau lisensi rahasia dagang dapat dialihkan jika tidak menimbulkan akibat hukum pada pihak ketiga dan dilakukan dengan dokumen pengalihan hak yang sah. Cara pengalihan hak tersebut dapat melalui:
1) pewarisan
2) hibah
3) wasiat
4) perjanjian tertulis
5) sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan, misalnya putusan pengadilan tentang kepailitan.
Seseorang atau pihak lain dapat melakukan pelanggaran rahasia dagang apabila mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dangan yang bersangkutan. Perbuatan pengungkapan rahasia dagang tersebut dianggap tidak melanggar apabila: (a) untuk alasan pertahanan dan keamanan negara, (b) kesehatan, (c) atau keselamatan masyarakat, (d) rekayasa produk atas penggunaan rahasia dagang semata-mata untuk kepentingan pengembangan produk lebih lanjut (pasal 15 UU No. 30 tahun 2000). Pelanggaran atas rahasia dagang termasuk delik aduan dan akan dikenai dengan hukuman pidana. Apabila seseorang atau pihak lain melakukan pelanggaran rahasia dagang makan akan dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
E.     Hak atas Desain Industri
Industri merupakan kegiatan eknomi yang memanfaatkan teknologi dalam memproduksi barang dan jasa secara massal. Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi garis atau warna atau keduanya yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri dan kerajinan tangan.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

1.      HAM dalam Kehidupan Ekonomi, membuat setiap manusia atau anggota masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.      HAM dalam Kehidupan Sosial Budaya, memberikan hak kepada masyarakat tradisional untuk menjalankan identitas budaya dalam kehidupan sosialnya yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
3.      HAM dalam Karya Intelektual, memberikan perlindungan kepada pihak yang memiliki karya intelektual yang dimilikinya karena kemampuannya untuk memunculkan sesuatu yang baru dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar