BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Implementasi Hak Asasi Manusia adalah penerapan atau pelaksanaan hak-hak
yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan dan hak-hak tersebut tidak
dapat di ganggu gugat. Dan kita harus menjujung tinggi nilai-nilai dari hak
asasi manusia tersebut.
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan.
Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi
sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan
bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan.
Implementasi HAM terdapat dalam berbagai bidang yaitu bidang ekonomi, sosial, budaya, dan karya
intelektual.
2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana implementasi HAM dalam kehidupan ekonomi ?
2. Bagaimana implementasi HAM dalam
kehidupan Sosial dan budaya ?
3. Bagaimana implementasi HAM dalam karya intelektual (HAKi) ?
3.
Tujuan
a. Mengetahui implementasi HAM dalam kehidupan ekonomi.
b. Mengetahui implementasi HAM dalam
kehidupan Sosial dan budaya.
c. Mengetahui implementasi HAM dalam karya intelektual (HAKi).
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Implementasi HAM dalam Kehidupan
Ekonomi
Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan kegiatan
yang sangat fundmental bagi kehidupan manusia. Pembukaan UUD 1945 menegaskan
bahwa negara ini didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum. Supaya
kesejahteraan umum itu dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh
rakyat, maka bumi, air, dan segala isinya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 UUD 1945 ayat 3). Dari
ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan ekonomi itu berpusat pada
kegiatan kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan tidak sama dengan ekonomi rakyat. Istilah ekonomi rakyat
mempunyai konotasi negatif dan diskriminatif (Mubyarto, 2000). Dikatakan
negatif karena ekonomi rakyat dilawankan dengan ekonomi konglomerat. Dikatakan
diskriminatif karena konsep tersebut dipandang memihak salah satu pelaku
ekonomi, yaitu rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan merupakan aturan main
berekonomi (sistem) yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh
anggota masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Ketentuan pasal 33 UUD
1945 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) menjelaskan bahwa cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai negara. Ayat (3) menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Demokrasi ekonomi memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku
ekonomi untuk mengembangkan ekonomi nasional. Tujuannya untuk kesejahteraan
bersama (umum). Kesenjangan ekonomi harus dihapuskan karena akan menimbulkan
kesenjangan sosial dan politik yang akhirnya akan mengganggu kepentingan dan
integritas nasional.
Untuk membangkitkan kembali keterpurukan ekonomi akibat krisis maka
diperlukan reformasi. Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi (Wahyoedi,
2004) yang sesuai dengan HAM perlu memperhatikan:
a. lebih menjamin pemerataan ekonomi
b. membela kepentingan rakyat banyak tidak hanya untuk sektor usaha UKM dan
koperasi, tetapi juga usaha swasta nasional dan BUMN
c. mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin
d. ekonomi yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup
e. persaaingan dan kerjasama ekonomi baik lokal maupun global.
2. Implementasi HAM dalam Kehidupan Sosial Budaya
Kebutuhan pribadi tidak dapat dipenuhi jika hanya diusahakan oleh
masing-masing individu secara terpisah, sehingga untuk memenuhi kebutuhannya
setiap orang memerlukan kerjasama dengan orang lain. Kebutuhan bersama yang
harus dipenuhi merupakan hak publik. Untuk memenuhi hak publik diperlukan
sarana atau fasilitas publik :
1.
Layanan transportasi
2.
layanan kesehatan (lingkungan
sehat)
3.
perumahan sehat
4.
layanan pendidikan
5.
kelestarian warisan budaya
Negara menjamin HAM dan berkewajiban memberikan perlindungan, penegakan dan
pemenuhan HAM, sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan
kesejahteraan umum. Artinya, negara didirikan untuk menjamin agar semua
kebutuhan hidup jasmani dan rohani dapat dipenuhi bagi rakyat banyak.
Upaya negara untuk memajukan masyarakat dan bangsa perlu memperhatikan
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Hal ini sesuai dengan pasal 28
I ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Hak masyarakat untuk melestarikan budaya sebagaimana dijamin dalam pasal
28H ayat 3 yang berbunyi bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman. Identitas budaya tersebut
mencerminkan kepribadian suatu masyarakat. Di dalamnya terdapat suatu sistem
nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi pandangan hidup masyarakat.
Kebudayaan tradisional yang masih relevan dengan perkembangan zaman perlu
dikembangkan dan dilestarikan.
3. Implementasi HAM dalam karya intelektual (HAKi)
Manusia dibekali dengan kemampuan rasio, cipta, rasa, dan karsa, serta
kebudayaan. Kemampuan tersebut membuat manusia mampu beradaptasi dan
beraktualisasi diri. Berbagai benda berupa barang atau jasa dibuat untuk bekal
beradaptasi dengan lingkungan Karya tersebut begitu banyak dijumpai di
masyarakat sehingga menjadi milik masyarakat. Kemampuan manusia untuk membuat
sesuatu yang baru menimbulkan banyak temuan baru. Tamuan baru tersebut sebagai
karya intelektual harus dilindungi karena merupakan hak yang dimiliki seseorang
dan orang lain tidak mampu membuatnya. Temuan baru tersebut dapat merupa barang
dan jasa hasil temuan ilmiah ataupun temuan intelektual. Supaya tidak terjadi
“pembajakan” yang merampas hak intelektual orang lain maka diperlukan perlindungan
hukum. Beberapa karya intelektual yang menjadi hak setiap pemiliknya adalah
sebagai berikut.
A. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
memngumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menuut perundangan yang berlaku.Ciptaan
yang dilindungi (UU No. 19 tahun 2002 pasal 12) adalah sebagai berikut:
1) buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
2) ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3) alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan
4) lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5) drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
6) seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7) arsiterktur
8) peta
9) seni batik, fotografi.
10) Sinematografi
11) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan (tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli)
12) Semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudahmerupakan
suatu bentuk kesatuan yang nyata yang memungkinkan perbanykan hasil karya itu.
Beberapa karya yang tidak ada atau tidak melanggar hak cipta adalah sebagai
berikut:
1) hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2) peraturan perundang-undangan
3) pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4) putusan pengadilan atau penetapan hakim
5) keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
6) pengumuman atau memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan
7) pengumuman atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan pemerintah
kecuali memang yang sudah dilndungi undang-undang
8) pengambilan berita aktual baik seluruhnya atau sebagian dari lembaga
penyiaran atau surat kabar
Cara mendaftarkan ciptaan agar memiliki hak cipta:
1) mendaftarkan ke Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran
Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Daftar Umum Ciptaan akan
mencatat: (a) nama pencipta dan pemegang hak cipta,
(b) tanggal penerimaan surat permohonan,
(c) tanggal lengkapnya persyaratan, dan
(d) nomor pendaftaran Ciptaan.
2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang dan tanpa
dipungut biaya
3) Pendaftaran Ciptaan ke dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas
permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa
4) Permohonan diajukan kepala Direktorat Jenderal dengan surat rangkap dua
yang ditulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan contoh ciptaan
5) Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama sembilan bulan
sejak permohonan diterima secara lengkap
B. Hak Paten
Peraturan perundangan yang mengatur hak atas karya intelektual tentang
Paten di Indonesia ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten. Menurut pasal 1 UU tersebut, paten adalah hak eksklusif yang diberikan
negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya di bidang teknologi
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa paten adalah hak yang
dimiliki seseorang karena:
a. hak ekslusif
b. hak ekslusif tersebut diberikan negara
c. orang menemukan sesuatu yang baru (invensi)
d. kegiatan penemuan itu dilakukan sendiri
e. mendapat persetujuan dari pihak inventor untuk melaksanakan kegiatan
penemuan
f. invensi dalam teknologi selama kurun waktu tertentu.
Berdasarkan pengertian paten tersebut di atas, dapat diketahui bahwa setiap
pemegang paten memiliki hak yang tidak boleh dilanggar pihak lainnya. Hak
tersebut adalah melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Di
samping itu juga melarang pihak lain tanpa persetujuannya menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana pada produk paten tersebut di atas.
C. Hak atas Merek
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek terdiri
dari tiga macam: (a) merek dagang yaitu merek yang digunakan pada baran-barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum yang membedakan dengan barang sejenis lainnya, (b) merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan yang secara bersama-sama membedakan dengan barang yang
sejenis lainnya, (c) merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkn
seseorang atau badan hukum yang membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (UU
No.15 tahun 2001 pasal 5).
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. Merek tidak dapat didaftar apabila merek
tersebut mengandung unsur-unsur (UU No. 15 tahun 2001 pasal 5):
1. Tentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
2. Tidak memiliki daya pembeda;
3. Telah menjadi milik umum;
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.
5. Jika anda memiliki barang dan jasa yang diperdagangkan, maka anda dapat
memberikan merek sebagai identitasnya. Adanya merek tersebut akan memberikan
tanda pengenal terhadap barang dan jasa yang anda miliki sehingga berbeda
dengan yang lain dan mudah dikenal oleh masyarakat. Apakah cara memiliki hak
atas merek itu sulit? Tidak sulit. Anda dapat mengajukan permohonan hak atas
merek secara tertulis kepada direktorat jenderal:
1) permohonan tertulis dengan mencantumkan:
tanggal, bulan, dan tahun
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa,
yaitu Konsultan Haki
nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali apabila diajukan
dengan hak prioritas
2) permohonan ditandatangani pemohon atau Kuasanya
3) permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
4) pemohon terdiri atas satu aorang atau beberapa orang atau badan hokum
5) permohonan yang diajukan oleh beberapa orang cukup ditandangani salah
satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang
mewakilkan
6) permohonan yang diajukan dengan Kuasa, harus ditandatangani oleh oleh
semua pihak yang berhak atas merek tersebut.
Setelah permohonan tersebut di atas diajukan kepada Direktorat Jenderal,
maka akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan persayaratan pendaftaran. Bila
belum lengkap, maka pemohon diminta melengkapinya paling lama dalam waktu dua
bulan. Apabila persyaratannya tidak lengkap, maka Direktorat Jenderal akan
memberitahukan permohonan dapat ditarik kembali.
Setelah 30 hari penerimaan permohonan, Direktorat Jenderal akan melakukan
pemeriksaan substantif. Pemeriksa tersebut adalah pejabat yang karena
keahliannya diangkat oleh Menteri. Pemeriksa tersebut yang akan menentukan
apakah permohonan itu diterima atau ditolak. Bila ditolak, maka penolakan
tersebut akan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
Bila permohonan disetujui maka akan diumumkan paling lama dalam 10 hari.
Pengumuman merek yang disetujui dalam permohonan akan didaftar oleh Direktorat
Jenderal dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek atau sarana khusus lainnya yang
mudah dibaca masyarakat. Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
1.
Nama dan alamat lengkap pemohon
atau kuas
2.
kelas dan jenis barang dan atau
jasa bagi merek yang dimohonkan.
3.
tanggal penerimaan, nama negara
dan tanggal penerimaaan yang diajukan dengan hak prioritas
4.
contoh merek, lengkap dengan
spesifikasinya.
Masa berlaku merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Hak atas merek
ini dapat dialihkan kepada pihak lain karena pewarisan, wasiat, hibah,
perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pemegang merek dapat juga memberikan hak atas
merek dengan perjanjian. Pemberian hak tersebut dinamakan lisensi. Lisensi
adalah pemberian hak merek kepada pihak lain untuk memproduksi barang dan jasa
sesuai aturan yang berlaku.
D. Hak atas Rahasia Dagang
Sebagai negara yang sedang tumbuh
industrinya, Indonesia perlu mengupayakan persaingan yang sehat dan tangguh
dalam dunia usaha. Untuk memajukan industri agar memiliki daya kompetetif yang
tinggi di dunia internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan
inovasi di kalangan masyarakat. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan
hukum terhadap rahasia dagang. Sebagai bagian dari hak karya intelektual, tidak
semua temuan diungkapkan oleh penemunya. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan
karya intelektualnya. Kebutuhan akan perlindungan terhadap karya intelektual
dalam bentuk rahasia dagang tersebut merupakan salah satu bagian dariAgreement Establishing of The World Trade Organization (Persetujuan
Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO).
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/ata bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (pasal 1
UU No. 30 tahun 2000). Rahasia dagang dapat diberikan kepada pihak lain dalam
bentuk lisensi. Lisensi ini merupakan izin yang diberikan kepada pihak lain
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang melalui perjanjian.
Pemberiuan lisensi ini tidak dimaksudkan sebagai pengalihan hak tetapi
hanya pemberian hak berupa izin memanfaatkan nilai ekonomis rahasia dagang. Rahasia
dagang memperoleh perlindungan apabila informasi bersifat rahasia dan mempunyai
nilai ekonomis yang tinggi dan tidak dapat diketahui umum. Informasi dikatakan
memiliki nilai ekonomis jika informasi tersebut dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha yangbersifat komersial atau mendapatkan keuntungan.
Informasi tersebut dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. (pasal 3 UU No. 30 tahun 2000).
Ruang lingkup rahasia dagang yang memperoleh perlindungan dari negara adalah:
a. metode produksi
b. metode pengolahan
c. metode penjualan atau marketing
d. atau metode lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai
nilai ekonomi yang tinggi, misalnya sofware, mesin pengupas kacang tanah,
perdagangan waralaba dan lain sebagainya.
Apa saja hak yang dimiliki oleh pemilik rahasia dagang? Setiap pemilik
rahasia dagang memiliki hak: (a) menggunakan sendiri rahasia dagang yang
dimilikinya, (b) memberikan lisensi kepada pihak lain, (c) melarang pihak lain
menggunakan lisensi rahasia dagang tanpa izin, (d) mengungkapkan rahasia dagang
kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial. Hak atau lisensi rahasia dagang
dapat dialihkan jika tidak menimbulkan akibat hukum pada pihak ketiga dan
dilakukan dengan dokumen pengalihan hak yang sah. Cara pengalihan hak tersebut
dapat melalui:
1) pewarisan
2) hibah
3) wasiat
4) perjanjian tertulis
5) sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan, misalnya putusan
pengadilan tentang kepailitan.
Seseorang atau pihak lain dapat melakukan pelanggaran rahasia dagang
apabila mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dangan yang
bersangkutan. Perbuatan pengungkapan rahasia dagang tersebut dianggap tidak
melanggar apabila: (a) untuk alasan pertahanan dan keamanan negara, (b)
kesehatan, (c) atau keselamatan masyarakat, (d) rekayasa produk atas penggunaan
rahasia dagang semata-mata untuk kepentingan pengembangan produk lebih lanjut
(pasal 15 UU No. 30 tahun 2000). Pelanggaran atas rahasia dagang termasuk delik
aduan dan akan dikenai dengan hukuman pidana. Apabila seseorang atau pihak lain
melakukan pelanggaran rahasia dagang makan akan dikenai pidana penjara paling
lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
E. Hak atas Desain Industri
Industri merupakan kegiatan eknomi yang memanfaatkan teknologi dalam
memproduksi barang dan jasa secara massal. Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi garis atau warna atau
keduanya yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas
industri dan kerajinan tangan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
HAM dalam Kehidupan Ekonomi,
membuat setiap manusia atau anggota masyarakat memiliki kesempatan yang
seluas-luasnya untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
2.
HAM dalam Kehidupan Sosial
Budaya, memberikan hak kepada masyarakat tradisional untuk menjalankan
identitas budaya dalam kehidupan sosialnya yang selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
3.
HAM dalam Karya Intelektual,
memberikan perlindungan kepada pihak yang memiliki karya intelektual yang
dimilikinya karena kemampuannya untuk memunculkan sesuatu yang baru dan sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.